Berita Malang Hari Ini
Mahasiswa Asing di Kota Malang Banyak yang Overstay
Sejumlah mahasiswa asing di Kota Malang dilaporkan tinggal di Indonesia melebihi waktu yang tertulis dalam visa atau dikenal dengan istilah overstay
Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - Sejumlah mahasiswa asing di Kota Malang dilaporkan tinggal di Indonesia melebihi waktu yang tertulis dalam visa atau dikenal dengan istilah overstay.
Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Malang memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) kepada mereka.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Malang, Ramdhani menyebut, Kota Malang banyak dituju oleh mahasiswa asing karena memang dikenal sebagai kota pendidikan. Ada banyak mahasiswa asing yang kuliah di Kota Malang.
Secara keseluruhan, data yang dilaporkan Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Malang ada 46 warga negara asing yang dikenai biaya beban.
Biaya beban ini dikenai oleh warga negara asing ketika ia tinggal di Indonesia melebihi waktu yang telah ditentukan.
"Orang asing datang ke Indonesia punya masa izin tinggal. Selain visa, mereka juga harus punya izin tinggal."
"Manakala sudah habis, dia harus membayar beban. Per hari adalah Rp 1 juta."
"Jika melanggar masa tinggal lebih dari 60 hari, maka kami deportasi," ujar Ramdhani kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (15/12/2022).
Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Malang terdiri atas Malang Raya, Kota dan Kabupaten di Pasuruan dan Probolinggo, termasuk Kabupaten Lumajang.
Dari wilayah kerja tersebut, warga asal Amerika Serikat banyak yang berstatus overstay.
Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Malang melaporkan, ada sembilan warga Amerika Serikat yang overstay.
Disusul kemudian warga Timor Leste dan Belanda yang masing-masing berjumlah enam orang.
Sepanjang Januari hingga November 2022, Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Malang telah mendeportasi delapan warga negara asing.
Delapan warga tersebut terdiri atas warga Timor Leste, Australia, Kanada, Madagaskar, Amerika Serikat dan Malaysia.
"Banyak warga negara asing yang menikah dengan penduduk lokal. Kemudian mereka lupa cek, sehingga melampaui durasi waktu," ujar Ramdhani menceritakan contoh kasus lainnya terkait overstay.