Berita Probolinggo Hari Ini
Cinta Terlarang Kang Cilok dan Siswi SMP Probolinggo, Berawal dari Chat Berakhir Check In di Hotel
Cinta Terlarang Kang Cilok dan Siswi SMP Probolinggo, Berawal dari Chat Berakhir Check In di Hotel
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Eko Darmoko
Tiap hari, pelaku mangkal di depan sekolah korban.
"Pelaku lantas mengambil kesempatan untuk bertukar nomor ponsel dengan korban."
"Hari demi hari komunikasi antara keduanya semakin intens."
"Berlanjut sampai pelaku mengajak korban yang masih di bawah umur ini ke hotel," paparnya.
Ibu korban melaporkan kasus rudapaksa ini ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota.
Tak lama usai ibu korban laporan, personel Sat Reskrim meringkus NEP.
"Dari hasil Visum Et Repertum, pemeriksaan saksi saksi dan pengumpulan alat bukti, akhirnya kami lakukan penahanan terhadap tersangka," sebutnya.
Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D dan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara."
"Kami berpesan kepada orang tua untuk memonitor kegiatan anaknya baik itu di gawai maupun pergaulannya agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan," pungkasnya.