Berita Pamekasan Hari Ini

ALASAN Istri Aiptu AR Tiba-Tiba Cabut Laporan dan Ganti Pengacara, Polda Jatim Periksa Kejiwaan

MH, ibu Bhayangkari, istri anggota Polres Pamekasan,Aiptu AR mengungkap alasannya mencabut semua laporan ke Bidang Propam Polda terkait kasusnya

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dyan Rekohadi
TribunMadura/Kuswanto Ferdian
Subaidi, Pengacara baru MH, istri Aiptu AR yang melapor kasus kekerasan seksual saat mendampingi MH di depan Kantor Propam Polda Jatim , Senin (9/1/2023) malam. 

"Klien kami kasihan terhadap dua anaknya, takut juga terkena dampak sosial dan mendapatkan Bullyan dari teman-temannya," kata Subaidi saat ditemui di depan ruang Propam Polda Jatim.

Menurut pengacara kondang ini, kliennya sudah merasa puas karena suaminya ditahan oleh Propam Polda Jatim setelah Dumas itu disampaikan ke Polda Jatim.

Alasan MH, ditahannya suaminya itu sudah memberikan sanksi yang cukup sebagai efek jera dan untuk menyadarkan kesalahannya.

Sedangkan kata Subaidi, kliennya juga telah memaafkan perbuatan suaminya.

"Klien kami juga berharap bisa menjalin hubungan yang baik lagi dengan suaminya demi masa depan anak," ujar Subaidi.

Selain itu, lanjut Subaidi, alasan dicabutnya Dumas itu Karena kliennya mempertimbangkan nama baik keluarganya.

Sebab efek dari kasus ini nama baik keluarga kliennya menjadi hancur di kalangan masyarakat.

"Perlu kami tegaskan terhadap sejumlah media yang telah memberitakan sebelumnya. Klien kami tidak merasa dan tidak pernah dijual oleh suaminya kepada kawan-kawanya," tegas Subaidi.

Pendapat Subaidi, kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa istri anggota Polres Pamekasan ini merupakan delik aduan.

Penjelasan dia, delik aduan merupakan delik yang memiliki karakter yang unik apabila dibandingkan dengan delik umum.

"Delik aduan digunakan untuk tindak pidana yang dapat diselesaikan secara kekeluargaan hingga tercapai sebuah kesepakatan bersama," urainya.

"Aduan hanya dapat dilakukan oleh orang tertentu, dalam hal ini korban itu sendiri," sambung dia lagi.

Pendapat Subaidi, sekalipun kliennya mencabut Dumas tersebut, tidak akan menghapus peristiwa hukum yang menjerat suaminya.

Penuturan dia, proses hukum terhadap suami kliennya akan tetap berjalan.

Sementara untuk bukti berkas pencabutan Dumas oleh Propam Polda Jatim akan diserahkan besok.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved