Berita Pamekasan Hari Ini

ALASAN Istri Aiptu AR Tiba-Tiba Cabut Laporan dan Ganti Pengacara, Polda Jatim Periksa Kejiwaan

MH, ibu Bhayangkari, istri anggota Polres Pamekasan,Aiptu AR mengungkap alasannya mencabut semua laporan ke Bidang Propam Polda terkait kasusnya

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dyan Rekohadi
TribunMadura/Kuswanto Ferdian
Subaidi, Pengacara baru MH, istri Aiptu AR yang melapor kasus kekerasan seksual saat mendampingi MH di depan Kantor Propam Polda Jatim , Senin (9/1/2023) malam. 

"Dimungkinkan melalui upaya pencabutan Dumas ini bisa saja meringankan sanksi terhadap para terlapor," harapnya.

Baca juga: Pengakuan Ibu Bhayangkari Istri Aiptu AR, Polisi Pamekasan Cekoki Sabu dan Rekam Istri Digauli Teman

 

Polda Jatim Periksa Kejiwaan Aiptu AR

Penyidik Bidang Propam Polda Jatim akan memeriksa kondisi kejiwaan dari Aiptu AR oknum anggota Satsabhara Polres Pamekasan yang diduga terlibat kasus kekerasan seksual dan pornografi melibatkan,istrinya sendiri, MH.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, akan melibatkan ahli kejiwaan dari pihak Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jatim untuk memriksa kondisikejiwaan AR. 

"Pemeriksaan kejiwaan terhadap yang bersangkutan. Nanti ahli kejiwaan akan kami datangkan," ujar pada awak media di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Senin (9/1/2023). 

Dirmanto menjelaskan, dalam kasus yang menjerat Aiptu AR tidak terdapat adanya motif ekonomi yang berorientasi adanya aktivitas jual beli dan memperoleh keuntungan pribadi atas suatu objek seksual pada pihak si istri. 

Hal tersebut diperoleh dari pihak penyidik Bidang Propam Polda Jatim setelah memeriksa Aiptu AR sejak Selasa (3/1/2022) pekan lalu, hingga Senin (9/1/2023). 

"Kami meluruskan karena banyak pemberitaan dijual, dijual, dijual. Tidak ada motif ekonomi terkait kejadian asusila tersebut," jelasnya. 

Kendati demikian, Mantan Kapolsek Wonokromo itu mengatakan, pihak penyidik masih terus melakukan penyelidikan lanjutan atas kasus dalam aduan tersebut. 

Diantaranya, melibatkan Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim untuk meneliti sebuah perangkat keras berukuran kecil, yakni memori penyimpanan (memory card); Micro SD, ponsel milik Aiptu AR.

Memory card tersebut diduga tersimpan sejumlah file yang berkaitan dengan materi substansi atas permasalahan dalam aduan kasus tersebut. 

Dirmanto juga menambahkan, pihak Bidang Propam Polda Jatim juga berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jatim, untuk menyelidiki adanya spekulasi penyelahgunaan narkotika dalam kasus ini.

"Kami juga luruskan terkait dengan narkotika, penggunaan sabu, tim juga sudah turun, Bidpropam maupun Ditreskoba, sudah memeriksa yang bersangkutan dan hasilnya negatif. Ini berapa hal update yang bisa kami sampaikan," pungkasnya. 

Sekadar diketahui, atas dugaan kasus dalam aduan tersebut, Aiptu AR sudah ditangkap dan menjalani penempatan khusus (Patsus) oleh Bidang Propam Polda Jatim, pada Selasa (3/1/2023). 

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved