TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA
2 Bulan Laporan Kasus Pembunuhan Berencana Tragedi Kanjuruhan di Polres Malang Belum Ada Tersangka
Sudah dua bulan sejak dugaan kasus pembunuhan berencana dilaporkan dan laporannya diterima oleh Polres Malang, hingga kini belum ada tersangka
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
"Tentu, kami nanti akan melakukan semacam reaksi protes dan meminta agar Polres Malang segera melakukan gelar perkara," pungkasnya.
Seperti diketahui, pada November 2022 lalu muncul laporan model B yang dilayangkan oleh keluarga korban meninggal dunia dan korban luka Tragedi Kanjuruhan.
Ada sejumlah pihak yang dituntut oleh keluarga korban untuk dimintai pertanggungjawaban sebagai terlapor. Salah satunya, mantan Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta dan mantan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat.
Sedangkan pada Senin (16/1/2023) ini, sidang Tragedi Kanjuruhan dengan dasar laporan model A telah berlangsung di PN Surabaya. Sidang tersebut diikuti oleh lima terdakwa dengan beragendakan pembacaan dakwaan.

Laporan Kasus pembunuhan Tragedi Kanjuruhan Sejak 9 November 2022
Untuk diketahui, laporan dugaan kasus pembunuhan dalam Tragedi Kanjuruhan sudah dilaporkan pertama kali sejak 9 November 2022.
Itu artinya saat ini sudah lebih dari dua bulan sejak laporan dugaan kasus pembunuhan berencana Tragedi Kanjuruhan itu diterima Polres Malang.
Laporan pertama kasus pembunuhan Tragedi Kanjuruhan dilakukan oleh salah satu keluarga korban tewas dalam tragedi Kanjuruhan, Devi Athok Yulfitri.
Devi Athok membuat laporan untuk dugaan kasus pembunuhan dalam Tragedi Kanjuruhan ke Polres Malang, Rabu (9/11/2022).
Laporan dilayangkan ke Polres Malang lantaran lokasi kejadian berada di wilayah tersebut.
Laporan itu terkait kematian dua putrinya, Natasya Debi Ramadani (16) dan Naila Debi Anggraini (13) akibat kerusuhan yang terjadi pada Sabtu (1/10/2022).
Seperti diketahui, jenazah Natasya Debi Ramadani (16) dan Naila Debi Anggraini (13) sudah diautopsi pada 5 November lalu.
Imam Hidayat yang juga sebagai kuasa hukum Devi Athok mengatakan, laporan dibuat terkait dugaan tindak pidana pembunuhan dan pembunuhan berencana sesuai Pasal 338 dan 340 Jo 55 dan 56 KUHP.
Pihak terlapor dalam laporan itu yakni PSSI, PT Liga Indonesia Baru, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI), dan oknum aparat penembak gas air mata ke tribun 13.
Arema
Aremania
Tragedi Kanjuruhan
Kasus Pembunuhan Tragedi Kanjuruhan
laporan kasus pembunuhan Tragedi Kanjuruhan
Devi Athok Yulfitri
Polres Malang
Tim Advokasi TATAK
Imam Hidayat
SURYAMALANG.COM
suryamalang.tribunnews.com
Datang ke PN Surabaya, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Minta Terpidana Bayar Restitusi Rp 17,5 M |
![]() |
---|
DPRD Kabupaten Malang Sepakat Atas Tuntutan Keluarga Korgan Tragedi Kanjuruhan |
![]() |
---|
Tabur Bunga Iringi Doa Bersama Mengenang Dua Tahun Tragedi Stadion Kanjuruhan di Malang |
![]() |
---|
Dua Tahun Tragedi Kanjuruhan, Ratusan Demonstran Gelar Aksi Damai Menyuarakan Usut Tuntas |
![]() |
---|
Begini Suasana Doa Bersama Aremania dan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan di Depan Gate 13 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.