TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

2 Bulan Laporan Kasus Pembunuhan Berencana Tragedi Kanjuruhan di Polres Malang Belum Ada Tersangka

Sudah dua bulan sejak dugaan kasus pembunuhan berencana dilaporkan dan laporannya diterima oleh Polres Malang, hingga kini belum ada tersangka

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Purwanto
Devi Athok Yulfitri menangis histeris saat menyaksikan ekshumasi makam dua anaknya yang menjadi korban Tragedi Kanjuruhan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (5/11/2022). Ia juga jadi pelapor kasus dugaan pembunuhan Tragedi Kanjuruhan sejak 9 November 2022 

"Tentu, kami nanti akan melakukan semacam reaksi protes dan meminta agar Polres Malang segera melakukan gelar perkara," pungkasnya.

Seperti diketahui, pada November 2022 lalu muncul laporan model B yang dilayangkan oleh keluarga korban meninggal dunia dan korban luka Tragedi Kanjuruhan.

Ada sejumlah pihak yang dituntut oleh keluarga korban untuk dimintai pertanggungjawaban sebagai terlapor. Salah satunya, mantan Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta dan mantan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat.

Sedangkan pada Senin (16/1/2023) ini, sidang Tragedi Kanjuruhan dengan dasar laporan model A telah berlangsung di PN Surabaya. Sidang tersebut diikuti oleh lima terdakwa dengan beragendakan pembacaan dakwaan.

Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak) Imam Hidayat mendampingi keluarga korban, Devi Athok ( kiri) saat memberikan keterangan kepada awak media di kantor Advokat Imam Hidayat & Co Kota Malang, Senin (16/1/2023).
Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak) Imam Hidayat mendampingi keluarga korban, Devi Athok ( kiri) saat memberikan keterangan kepada awak media di kantor Advokat Imam Hidayat & Co Kota Malang, Senin (16/1/2023). (purwanto)

 

Laporan Kasus pembunuhan Tragedi Kanjuruhan Sejak 9 November 2022

Untuk diketahui, laporan dugaan kasus pembunuhan dalam Tragedi Kanjuruhan sudah dilaporkan pertama kali sejak 9 November 2022.

Itu artinya saat ini sudah lebih dari dua bulan sejak laporan dugaan kasus pembunuhan berencana Tragedi Kanjuruhan itu diterima Polres Malang.

Laporan pertama kasus pembunuhan Tragedi Kanjuruhan dilakukan oleh salah satu keluarga korban tewas dalam tragedi Kanjuruhan, Devi Athok Yulfitri.

Devi Athok membuat laporan untuk dugaan kasus pembunuhan dalam Tragedi Kanjuruhan ke Polres Malang, Rabu (9/11/2022).

Laporan dilayangkan ke Polres Malang lantaran lokasi kejadian berada di wilayah tersebut.

Laporan itu terkait kematian dua putrinya, Natasya Debi Ramadani (16) dan Naila Debi Anggraini (13) akibat kerusuhan yang terjadi pada Sabtu (1/10/2022).

Seperti diketahui, jenazah Natasya Debi Ramadani (16) dan Naila Debi Anggraini (13) sudah diautopsi pada 5 November lalu.

Imam Hidayat  yang juga sebagai kuasa hukum Devi Athok mengatakan, laporan dibuat terkait dugaan tindak pidana pembunuhan dan pembunuhan berencana sesuai Pasal 338 dan 340 Jo 55 dan 56 KUHP.

Pihak terlapor dalam laporan itu yakni PSSI, PT Liga Indonesia Baru, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI), dan oknum aparat penembak gas air mata ke tribun 13.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved