TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

2 Bulan Laporan Kasus Pembunuhan Berencana Tragedi Kanjuruhan di Polres Malang Belum Ada Tersangka

Sudah dua bulan sejak dugaan kasus pembunuhan berencana dilaporkan dan laporannya diterima oleh Polres Malang, hingga kini belum ada tersangka

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Purwanto
Devi Athok Yulfitri menangis histeris saat menyaksikan ekshumasi makam dua anaknya yang menjadi korban Tragedi Kanjuruhan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (5/11/2022). Ia juga jadi pelapor kasus dugaan pembunuhan Tragedi Kanjuruhan sejak 9 November 2022 

Kemudian, pihak penanggung jawab keamanan, yakni Mantan Kapolres Malang, Mantan Kapolda Jatim dan Broadcasting PT. Indosiar Visual Mandiri.

Merekalah yang diduga melakukan tindak pidana 338 dan 340 Jo 55 dan 56.

"Kita melaporkan ke Polres Malang, dan sudah diterima oleh SPKT Polres Malang," Kata Imam saat itu.

Selain Devi Athok, laporan serupa (dugaan kasus pembunuhan Tragedi Kanjuruhan) juga dilakukan tiga pelapor dari empat korban Tragedi Kanjuruhan pada Senin (14/11/2022) siang.

Selain untuk dugaan kasus pidana tindakan merenggut nyawa, pelaporan juga untuk tindak kekerasan, termasuk tindak kekerasan pada anak.

Aremania, keluarga korban Tragedi Kanjuruhan didampingi Tim Kuasa Hukum Aremania Menggugat melapor di Polres Malang Senin (14/11/2022).
Aremania, keluarga korban Tragedi Kanjuruhan didampingi Tim Kuasa Hukum Aremania Menggugat melapor di Polres Malang Senin (14/11/2022). (SURYAMALANG.COM/Purwanto)

 

 

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved