TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

Kondisi Ketua Panpel Arema FC Menurut Pengacaranya

Kelima tersangka yang akan menjalani sidang ialah Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim.

Penulis: Dya Ayu | Editor: Yuli A
luhur pambudi
TRAGEDI KANJURUHAN - Lima tersangka adalah Abdul Haris, Ketua Panitia Panpel (Panpel), Suko Sutrisno (SS), Security Officer, Kompol Wahyu Setyo, Kepala Bagian Operasi Polres Malang, AKP Has Darmawan dan, Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jatim, AKP Bambang Sidik Achmadi, Kepala Satuan (Kasat) Samapta Polres Malang. 

SURYAMALANG.COM, BATU - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan menggelar persidangan terhadap lima tersangka tragedi Kanjuruhan, Senin (16/1/2023).

Kelima tersangka yang akan menjalani sidang ialah Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Jelang sidang perdana, penasehat hukum Abdul Haris, Sumardhan, menuturkan saat ini kliennya dalam keadaan baik-baik saja dan kondisi sehat walafiat.

"Alhamdulillah Pak Haris sehat dan baik. Untuk besok tidak ada persiapan secara khusus karena besok sidang pertama pembacaan surat dakwaan, jadi kami akan mendengarkan dulu pembacaan surat dakwaan," kata Sumardhan kepada Suryamalang.com, Minggu (15/1/2023).

Terlepas dari itu, Sumardhan mengaku telah berkomunikasi dengan Abdul Haris terkait sidang perdana besok, termasuk memberikan semangat pada kliennya agar tetap optimis dapat terbebas dari jerat hukum.

"Kami sudah mendiskusikan tentang sidang besok. Saya sebagai penasihat hukum juga sudah memberikan nasihat dengan meyakinkan bahwa hukum harus kita hadapi. Tentu kami perjuangkan agar beliau bisa bebas, itu upaya maksimal seorang advokat," jelasnya.

Sementara itu selama di dalam tahanan, Sumardhan menuturkan Abdul Haris setiap hari Minggu mendapat kesempatan dijenguk atau bertemu dengan keluarganya.

"Keluarganya dapat berkunjung setiap minggu. Perlakuannya selama didalam bagus, mungkin karena tahanan publik, jadi tidak ada masalah," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved