Berita Kediri Hari Ini
Ayah di Kediri Tega Lecehkan Anak Tirinya saat Istri Tak Berada di Rumah
Selama melakukan aksinya, IS terus mengancam Mawar supaya tak buka suara. Aksi bejat tersebut dilakukan sejak 2019 dan 2020 silam.
Penulis: Luthfi Husnika | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM | KEDIRI - Petugas unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri mengamankan seorang ayah berinisial IS (55) yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya, Mawar (17).
IS diamankan oleh pihak kepolisian setelah korban bercerita pada sang ibu atas perlakuan bejat si ayah tiri. Selama melakukan aksinya, IS terus mengancam Mawar supaya tak buka suara.
Aksi bejat IS dilakukannya di rumah sang istri di kawasan Papar, Kabupaten Kediri sejak 2019 dan 2020 silam.
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra menjelaskan, pelaku melecehkan korban saat ibu korban sedang tak berada di rumah. Pelaku bahkan tak segan melecehkan korban saat tengah berada di kamar.
"Aksi pelaku ini sudah sejak 2019 silam. Dilakukan beberapa kali di rumah ibu korban saat rumah sedang kosong. Pelaku memaksa dan mengancam korban untuk menuruti kemauannya serta tidak boleh buka melapor," kata AKP Rizkika, Selasa (17/1/2023).
Karena merasa ketakutan atas ancaman yang dilakukan ayah tirinya, korban hanya bisa pasrah. Korban juga tak berani menceritakan hal tersebut pada sang ibu, kendati kejadiannya dilakukan berulang kali.
AKP Rizkika menuturkan, aksi bejat IS akhirnya terungkap setelah Mawar bercerita pada sang ibu bahwa ia telah beberapa kali dilecehkan oleh ayah tirinya.
Sang ibu yang tak terima anaknya anaknya menerima perlakuan tak senonoh dari suaminya langsung mendatangi Polres Kediri untuk membuat laporan.
Menindaklanjuti laporan itu, anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan kepada saksi-saksi maupun korban.
"Terduga pelaku akhirnya berhasil kami amankan di wilayah Kertosono Kabupaten Nganjuk. Pelaku langsung digiring ke kantor polisi untuk dimintai keterangan," jelasnya.
Menurut AKP Rizkika, dari hasil keterangan pelaku, dia mengakui bahwa telah melecehkan anak tirinya beberapa kali.
"Kalau motifnya ini karena pelaku mempunyai keinginan atau nafsu terhadap korban," tambah AKP Rizkika.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal, pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D Jo pasal 81 ayat (2) Jo pasal 81 ayat (3) subs pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E Jo pasal 82 ayat (2) UU RI no. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang no. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Sementara korban mendapatkan pendampingan dari psikologi dan unit PPA Polres Kediri.
anak tiri dicabuli ayah
anak tiri dihamili ayah
ayah tiri setubuhi anaknya
pencabulan anak
pelecehan seksual
Polres Kediri
KRONOLOGI Kebakaran di Purwoasri Kediri, Lansia Meninggal Dunia dengan Luka Bakar 100 Persen |
![]() |
---|
Area Sekolah SDN 2 Ngampel Kota Kediri Ambrol, Akibat Plengsengan Tergerus Arus Sungai |
![]() |
---|
Ada 17 Terpidana Mati di Jawa Timur Belum Dieksekusi, Ini Penjelasan Kejati Jatim |
![]() |
---|
Pameran Arca Situs Tondowongso Jadi Tanda Kembalinya 14 Peninggalan Bersejarah di Kediri |
![]() |
---|
OJK Kediri Perketat Langkah Pencegahan dan Penindakan Judi Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.