Berita Malang Hari Ini
WAWANCARA EKSKLUSIF, Sumardhan: Terdakwa Perlu Dengar Keterangan Saksi
Terdakwa Abdul Haris dan Suko Sutrisno akan hadir dalam sidang lanjutan tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (19/1/2023).
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, MALANG - Terdakwa Abdul Haris dan Suko Sutrisno akan hadir dalam sidang lanjutan tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (19/1/2023).
Sebelum sidang, wartawan SURYAMALANG.COM wawancara eksklusif dengan Sumardhan SH MH, selaku kuasa hukum Abdul Haris dan Suko Sutrisno, Rabu (18/1).
Berikut ini hasil wawancara Surya dengan Sumardhan:
Pak Haris dan sejumlah saksi akan hadir dalam sidang nanti. Bagaimana persiapannya, Pak Sumardan?
Majelis hakim telah mengabulkan sidang offline. Jadi, Pak Haris wajib dihadirkan di tempat sidang nanti.
Bagi kami, kehadiran terdakwa sangat penting dalam persidangan agar dapat mendengar secara langsung keterangan saksi yang dihadirkan oleh pihak penuntut umum.
Kemudian ada dialog yang dapat disampaikan secara langsung tentang fakta-fakta persidangan.
Apakah ada saksi yang dihadirkan dari pihak Pak Sumardhan?
Sidang nanti adalah pembuktian yang diajukan oleh penuntut umum. Maka dari pihak penuntut umum.
Penuntut umum itu harus membuktikan surat dakwaannya. Sesuai BAP, ada 90 saksi. Hakim minta agar kehadiran para saksi dibagi tiga kali.
Kami belum menghadirkan saksi nanti. Setelah sidang kelima dari pembuktian itu, barulah kami akan menghadirkan saksi.
Pak Haris dan 4 terdakwa lain disangkakan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP, serta Pasal 103 ayat 1 jo Pasal 52 UU nomor 11/2022 tentang Keolahragaan. Bagaimana pandangan Pak Sumardhan terkait penerapan pasal tersebut kepada terdakwa?
Sejak pertandingan pertama sampai habis, ini kewajiban klien saya sebagai Panpel. Setelah pertandingan selesai, terjadilan keributan di tengah lapangan.
Melihat fakta itu, Pak Haris dan Pak Suko tidak memenuhi ketentuan pasal-pasal itu, karena kelalaiannya tidak ada, dan semua persyaratan yang harus dipenuhi Panpel sudah selesai.
Pak Haris sempat mengatakan bahwa penjualan tiket yang melebihi kapasitas satdion itu atas perintah mantan Kapolres Malang. Bagaimana komentar Bapak?
Pertama, tidak ada standar jumlah orang yang dapat hadir di Stadion Kanjuruhan. Itu ada tempat duduknya, bagaimana kalau ada penonton yang berdiri? Pemkab tidak mmeberi standar. Sesuai kebiasaan pertandingan selama ini, bahkan ada yang melebihi dari itu dan tidak ada masalah.
Tapi, Pak Haris dan Pak Suko patuh dan taat pada permintaan Kapolres agar mengurangi penjualan tiket.
Mas Dimas sudah menghadap Kapolres, dan mengatakan bahwa bila tiket yang sudah dicetak tidak bisa dijual semua, ,aka sisa tersebut akan dititipkan di Polres.
Tetapi, Kapolres mengatakan bahwa silakan dijual. Surat itu bukan untuk sekarang, tapi untuk pertandingan selanjutnya. Akhirnya, semua tiket dijual.
Kami akan masukkan itu di dalam pembelaan. Kalau ada seksi yang menjelaskan soal itu, kami akan pertanyakan mereka.
Pak Haris mengaku ikhlas menjadi tersangka, dan sekarang menjadi terdakwa. Bagaimana mental Pak Haris menghadapi sidang ini?
Pak Haris sejak awal sudah ikhlas. Keikhlasan itu bukan mengakui bahwa dia adalah pelaku tindak pidana. Namun dia mengakui sebagai musibah.
Beliau berharap proses hukum bisa berjalan baik agar masyarakat bisa mengetahui siapa yang bersalah atas tragedi Kanjuruhan ini.
Klien kami sangat siap menghadapi persidangan ini. Tujuan utamanya adalah kita dapat menemukan pelaku yang harus bertanggung jawab atas tragedi Kanjuruan.
Apa harapan Pak Sumardhan pada sidang nanti?
Kami berharap persidangan berlaku secara objektif, dan terbuka agar masyarakat dapat melihat proses persidangan itu secara baik.
Polemik Beli LPG 3 Kg di Distributor, Pemilik Pangkalan di Kota Malang sampai Bingung |
![]() |
---|
UMKM Kota Malang Tak Peduli Harga Mahal, Yang Penting LPG 3 Kg Selalu Ada |
![]() |
---|
Polemik Beli LPG 3 Kg di Pangkalan, Warga Kota Malang: Kebijakan Jangan Bikin Repot |
![]() |
---|
Bisnis Akademi Wirausaha Mahasiswa Merdeka UB Malang, Maggot Jadi Pakan Kucing dan Busana Big Size |
![]() |
---|
Puluhan Napi di Lapas Malang Lolos Kompetensi, Diwisuda Jadi Guru Al-Quran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.