Sidang Tragedi Kanjuruhan
FAKTA Persidangan Kasus Tragedi Kanjuruhan, Saksi Polisi Sebut Stadion Tidak Ada Jalur Evakuasi
Bripka Eka Narariya anggota Polsek Pakis yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus Tragedi Kanjuruhan mengungkap kondisi pintu evakuasi stadion
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Habibur Rohman
Suasana sidang kasus 'Tragedi Kanjuruhan Malang' pada hari kedua di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus, Kamis (19/1/2023).
Kemudian 3 saksi dari pegawai Dispora Kabupaten Malang.
Sedangkan, 1 orang lain yakni Polisi yang sehari-hari dinas di Polsek Pakis.
Terdakwa yang disidang pertama yakni Suko Sutrisno.
Enam orang saksi dihadirkan dalam sidang dengan terdakwa Security Officer itu.
Para saksi itu yakni, Bripka Eka Narariya anggota Polsek Pakis, tiga orang korban yakni Eka Sandi, Estu Aji Kuncoro, dan Achmad Syaifuddin.
Saksi Yunani dan Nanang Efendi saksi dari latar belakang pemilik warung di sebelah pintu Stadion Kanjuruhan nomor 10 juga diminta keterangannya di muka sidang.
Halaman 2 dari 2
Tags
Arema
Arema FC
Aremania
Tragedi Kanjuruhan
korban Tragedi Kanjuruhan
sidang Kasus Tragedi Kanjuruhan
saksi Sidang Kasus Tragedi Kanjuruhan
PN Surabaya
Stadion Kanjuruhan
SURYAMALANG.COM
Berita Terkait: #Sidang Tragedi Kanjuruhan
UPDATE Vonis Kasus Tragedi Kanjuruhan, MA Buat 2 Polisi Eks Polres Malang Dipenjara Lebih Lama |
![]() |
---|
Nasib Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Batal Bebas, AKP Bambang dan Kompol Wahyu Masuk Penjara Lagi |
![]() |
---|
Fakta Sidang Tragedi Kanjuruhan, Polisi Tak Bisa Jelaskan Alasan Tembak Gas Air Mata ke Tribune |
![]() |
---|
Daftar Kejanggalan Sidang Tragedi Kanjuruhan, Mulai Bidkum Polda Jatim Bela Terdakwa Hingga Saksi |
![]() |
---|
Vonis Danki 1 Brimob Polda Jatim, Hasdarmawan Penjara 1 Tahun 6 Bulan Perkara Tragedi Kanjuruhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.