Sidang Tragedi Kanjuruhan

FAKTA Persidangan Kasus Tragedi Kanjuruhan, Saksi Polisi Sebut Stadion Tidak Ada Jalur Evakuasi

Bripka Eka Narariya anggota Polsek Pakis yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus Tragedi Kanjuruhan mengungkap kondisi pintu evakuasi stadion

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Habibur Rohman
Suasana sidang kasus 'Tragedi Kanjuruhan Malang' pada hari kedua di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus, Kamis (19/1/2023). 

Kemudian 3 saksi dari pegawai Dispora Kabupaten Malang.

Sedangkan, 1 orang lain yakni Polisi yang sehari-hari dinas di Polsek Pakis.

Terdakwa yang disidang pertama yakni Suko Sutrisno.

Enam orang saksi dihadirkan dalam sidang dengan terdakwa Security Officer itu.

Para saksi itu yakni, Bripka Eka Narariya anggota Polsek Pakis, tiga orang korban yakni Eka Sandi, Estu Aji Kuncoro, dan Achmad Syaifuddin.

Saksi Yunani dan Nanang Efendi saksi dari latar belakang pemilik warung di sebelah pintu Stadion Kanjuruhan nomor 10 juga diminta keterangannya di muka sidang.

 

Sumber: Surya Malang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved