Berita Banyuwangi Hari Ini
Korban Pencabulan Guru SD di Banyuwangi Diduga Lebih dari Tiga Murid
Jumlah korban pencabulan oleh ketua yayasan sekaligus guru SD di Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi berinisial M (48) diduga lebih dari tiga
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: rahadian bagus priambodo
"Ada tiga korban. Masing-masing dua orang berusia 13 tahun dan seorang berusia 9 tahun," lanjut Badrodin.
Badrodin mengatakan, tersangka telah kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Pada beberapa pemeriksaan yang telah dijalankan, tersangka tak menampik aksi asusila itu.
"Tersangka kooperatif dan mengakui adanya kasus pencabulan itu," lanjut dia.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 82 ayat (1) atau ayat (2) atau ayat (4) UU RI 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 76(e) UURI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UURI 23/2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 KUHP.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," lanjut dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.