Berita Malang Hari Ini
Modus Guru Ngaji Berusia 72 Tahun Cabuli Tiga Muridnya, Pura-pura Dibacakan Doa
Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, pelakuknya guru ngaji berusia 72 tahun
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: rahadian bagus priambodo
"Usia lapor orangtua, kemudian diteruskan ke ketua RT dan bendahara masjid. Lalu mereka menanyakan kebenaran kepada terlapor untuk klarifikasi," tuturnya.
Namun, saat ketua RT dan bendahara masjid mendatanginya, pelaku justru tidak mengakuinya dan mengatakan jika hal itu adalah fitnah.
Selanjutnya, orangtua korban lantas melaporkannya ke Polres Malang pada 23 Januari 2023.
Untuk rencana selanjutnya, Wahyu mengatakan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memeriksa terlapor hingga dilakukan gelar perkara.
Sementara itu pasal yang disangkakan kepada K adalah Pasal 82 Jo pasal 76 E UU No 35/2014 atas perubahan UU No 23/2002 tentang perlindungan anak.
Dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 300 juta.(isn)
guru ngaji cabuli muridnya
guru ngaji di Malang cabuli muridnya
guru cabuli murid
kasus pencabulan anak
kasus pencabulan
Polemik Beli LPG 3 Kg di Distributor, Pemilik Pangkalan di Kota Malang sampai Bingung |
![]() |
---|
UMKM Kota Malang Tak Peduli Harga Mahal, Yang Penting LPG 3 Kg Selalu Ada |
![]() |
---|
Polemik Beli LPG 3 Kg di Pangkalan, Warga Kota Malang: Kebijakan Jangan Bikin Repot |
![]() |
---|
Bisnis Akademi Wirausaha Mahasiswa Merdeka UB Malang, Maggot Jadi Pakan Kucing dan Busana Big Size |
![]() |
---|
Puluhan Napi di Lapas Malang Lolos Kompetensi, Diwisuda Jadi Guru Al-Quran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.