Berita Malang Hari Ini

Modus Guru Ngaji Berusia 72 Tahun Cabuli Tiga Muridnya, Pura-pura Dibacakan Doa

Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur  terjadi di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, pelakuknya guru ngaji berusia 72 tahun

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: rahadian bagus priambodo


"Usia lapor orangtua, kemudian diteruskan ke ketua RT dan bendahara masjid. Lalu mereka menanyakan kebenaran kepada terlapor untuk klarifikasi," tuturnya. 


Namun, saat ketua RT dan bendahara masjid mendatanginya, pelaku justru tidak mengakuinya dan mengatakan jika hal itu adalah fitnah. 


Selanjutnya, orangtua korban lantas melaporkannya ke Polres Malang pada 23 Januari 2023. 


Untuk rencana selanjutnya, Wahyu mengatakan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memeriksa terlapor hingga dilakukan gelar perkara. 


Sementara itu pasal yang disangkakan kepada K adalah Pasal 82 Jo pasal 76 E UU No 35/2014 atas perubahan UU No 23/2002 tentang perlindungan anak. 


Dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 300 juta.(isn)

Sumber: Surya Malang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved