Berita Gresik Hari Ini

4 Terdakwa Penista Agama Tidak Menyesal Gelar Prosesi Manusia Kawini Domba di Gresik

PENISTAAAN AGAMA DI GRESIK - “Kalau untuk konten, tidak menyesal yang mulia. Sebab, untuk menghibur,” kata Sutrisna. 

Penulis: Sugiyono | Editor: Yuli A
TangkapLayar video
Pernikahan Saiful Arif dengan domba bernama Sri Rahayu di pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Minggu (5/6/2022). 

"Saya mau karena memang diberi peran itu. Kalau untuk konten, saya tidak apa-apa. Kalau menikah beneran, saya tidak mau, istri saya sudah cantik. Saya tidak menyesal karena itu memang konten," kata Saiful Arif.

Para terdakwa dijerat dengan pasal yang berbeda-beda. Di antaranya yaitu Pasal 156a KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Serta Pasal 45 A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi  dan transaksi elektronik. 

Sidang ditunda pekan depan pada Kamis (2/2/2023). “Sidang dengan agenda tuntutan pada pekan depan,” kata hakim Fatkur Rochman. 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved