TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA
Polisi Berdalih, Panpel Arema FC Tak Larang Pakai Gas Air Mata
Sidang tragedi Kanjuruhan terhadap Suko Sutrisno selaku Security Officer dan Abdul Haris Ketua Panpel Arema FC.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Yuli A
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Sidang tragedi Kanjuruhan terhadap Suko Sutrisno selaku Security Officer dan Abdul Haris Ketua Panpel Arema FC berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (26/12/2023).
Saksi yang diperiksa di sidang kali ini ialah tiga polisi yang turut menjadi terdakwa. Yakni Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Saksi pertama yang diperiksa yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Jaksa memilihnya sebagai orang pertama yang diperiksa lantaran menurut keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dianggap mengetahui larangan penggunaan gas air mata di dalam stadion.
Dari keterangan BAP, Wahyu dianggap memahami regulasi ini karena sebelumnya laga Persebaya VS Arema FC digelar, dua kali mengikuti rapat koordinasi bersama panpel. Pertama pada tanggal 15 September 2022. Kedua 28 Oktober. Nah, di rapat pertama, Iptu Bambang Sulistiyono selaku Kasat Intelkam Polres Malang menyampaikan kepada anggota Brimob untuk melarang menggunakan gas air mata di dalam stadion.
Ternyata dalam sidang ini Wahyu membantah keterangan BAP tersebut. Ia mengatakan kalau rapat itu tidak dihadiri Kasat Intel Polres Malang. " Kasat Intel menyampaikan soal larangan gas air mata itu setelah salat Zuhur atau Asar. Itu jamnya di luar rapat," katanya.
Kesaksian Kompol Wahyu dipertegas Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Ia mengatakan kalau di rapat pertama memang absen. Ia baru hadir di rapat kedua. Namun, di rapat itu panpel sama sekali tidak membahas materi tentang aturan polisi mengamankan pertandingan sepak bola.
"Yang dibahas saat itu, hanya susunan pengawalan dan floating anggota. Kemudian, panpel juga membeberkan kalau tiket sudah terjual 42 ribu sekian," ujar Bambang.
Usai rapat kemudian polisi berkoordinasi untuk membagi tugas. Ada polisi yang dibekali tameng. Apar. Dan gas air mata. Bambang menyebut, pengamanan itu sudah sesuai standar operasional.
Berdasarkan surat Kapolres Malang dan mendasari surat Kapolri polisi apabila dilibatkan sebagai petugas keamanan dalam pertandingan sepak bola harus membekali diri dengan senjata.
Datang ke PN Surabaya, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Minta Terpidana Bayar Restitusi Rp 17,5 M |
![]() |
---|
DPRD Kabupaten Malang Sepakat Atas Tuntutan Keluarga Korgan Tragedi Kanjuruhan |
![]() |
---|
Tabur Bunga Iringi Doa Bersama Mengenang Dua Tahun Tragedi Stadion Kanjuruhan di Malang |
![]() |
---|
Dua Tahun Tragedi Kanjuruhan, Ratusan Demonstran Gelar Aksi Damai Menyuarakan Usut Tuntas |
![]() |
---|
Begini Suasana Doa Bersama Aremania dan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan di Depan Gate 13 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.