Berita Kota Batu Hari Ini
Tuntutan 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar untuk Bandar Narkoba Asal Batu
Bandar narkoba asal Desa Tlekung Kecamatan Junrejo, Kota Batu, bernama Lutfi Dwi Endriatmoko berusia 31 tahun, dituntut hukuman penjara 12 tahun.
Penulis: Dya Ayu | Editor: Yuli A
SURYAMALANG.COM, BATU - Bandar narkoba asal Desa Tlekung Kecamatan Junrejo, Kota Batu, bernama Lutfi Dwi Endriatmoko berusia 31 tahun, dituntut hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Dalam sidang pembacaan tuntutan pada Rabu (25/1/2023) di Pengadilan Negeri Malang, jaksa menuntut Lutfi Dwi dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 1 (satu) tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.
Lutfi Dwi terbukti melakukan Penyalahgunaan Narkotika dengan barang bukti ganja seberat 8.484,69 gram / 8,5 Kg.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Edi Sutomo, Lutfi Dwi ditangkap oleh Petugas Kepolisian Ditnarkoba Polda Jatim pada hari Selasa tanggal 27 September 2022 sekira pukul 17:45 WIB di salah satu Kantor Ekspedisi di Kecamatan Junrejo Kota Batu, sedang mengirim dua barang paket.
Kemudian Petugas Kepolisian Ditnarkoba Polda Jatim melakukan pemeriksaan terhadap isi barang paketan milik terdakwa Lutfi Dwi dengan hasil pemeriksaan barang paket 1 dengan identitas penerima Syahnas alamat Kec Panakukang kota Makasar Sulawesi Selatan diketahui berisi Ganja berat kotor 873 gram dan barang paket dua dengan identitas penerima Roby alamat Sidoarjo berisi Ganja berat kotor 33 gram.
Selanjutnya dilakukan peneggeledahan di rumah terdakwa kemudian ditemukan di bawah kolong meja kamar yakni keranjang plastik warna merah biru berisi ganja bentuk kemasan balok yakni ganja balok ke 1 berat kotor 840 gram, ganja balok ke 2 berat kotor 817 gram, ganja balok ke 3 berat kotor 817 gram, ganja balok ke 4 berat kotor 832 gram, ganja balok ke 5 berat kotor 870 gram, ganja balok ke 6 berat kotor 834 gram.
Kemudian ditemukan didalam lemari pakaian tiga buah ganja bentuk kemasan balok yakni ganja balok ke 7 berat kotor 891 gram, ganja balok ke 8 berat kotor 842 gram, ganja balok ke 9 berat kotor 614 gram, dan juga ditemukan 1 kantong kresek hitam berisi 4 bungkus kantong plastik berisi ganja yakni kantong plastik ke 1 berisi ganja berat kotor 86 gram, Kantong plastik ke 2 berisi ganja berat kotor 52 gram, kantong plastik ke 3 berisi ganja berat kotor 68 gram, kantong plastik ke 4 berisi ganja berat kotor 15,69 gram.
“Sehingga jika di total berat kotor ganja keseluruhan yakni 8.484,69 gram,” kata Edi Sutomo, Kamis (26/1/2023).
Sementara itu yang menjadikan pertimbangan JPU dalam mengajukan tuntutan pidana yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa meresahkan masyarakan dan yang meringankan yakni terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana. Selain itu terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan terdakwa menyesali perbuatannya.
Selain tuntutan denda Rp 1 miliar dan hukuman penjara 12 tahun, JPU juga meminta agar terdakwa tetap ditahan.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Rabu tanggal 01 Februari 2023 dengan Agenda Pembacaan Pledoi (Nota Keberatan Terhadap tuntutan) oleh Terdakwa dan Penasehat Hukum.(myu)
Terkait Kenaikan UMK Tahun 2025, Begini Komentar Ketua PHRI Kota Batu |
![]() |
---|
Segini Nilai UMK Kota Batu Jika Mengacu pada Kenaikan 6,5 Persen |
![]() |
---|
Soal Gempa Megathrust, Begini Kata Pihak BPBD Kota Batu |
![]() |
---|
Pengurus Askot PSSI Kota Batu Mundur Berjamaah, Ganis Rumpoko Nyatakan Segera Gelar KLB |
![]() |
---|
Harga Apel Tak Lagi Bagus, Kaum Tani di Kota Batu Beralih Tanam Jeruk dan Sayur-mayur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.