Berita Arema Hari Ini
Isu Salah Tangkap Dalam Kasus Perusakan Kantor Arema FC, Kapolresta Malang Kota Pastikan Prosedural
Isu adanya salah tangkap ini diduga dari adanya beberapa anak atau orang yang diamankan yang ternyata tidak memiliki kaitan atau terlibat perusakan
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Isu salah tangkap mewarnai proses hukum kasus perusakan kantor Arema FC yang tengah berjalan saat ini.
Isu adanya salah tangkap ini diduga dari adanya beberapa anak atau orang yang diamankan yang ternyata tidak memiliki kaitan atau terlibat dalam aksi unjuk rasa Arek Malang yang berujung kericuhan dan perusakan Kantor Arema FC.
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi telah mengamankan 107 orang yang diduga terlibat perusakan Kantor Arema FC pasca kericuhan pada hari Minggu (29/1/2023).
Baca juga: Jika Arema FC Bubar, Ancaman Denda Rp 5 Miliar Menanti Ketika Tak Melanjutkan Kompetisi Liga 1
Setelah menjalani proses pemeriksaan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota, sebanyak 94 orang diantaranya akhirnya dizinkan pulang pada Senin (30/1/2022).
Sementara 13 orang lainnya masih terus menjalani pemeriksaan.
Fakta adanya ratusan orang yang diamankan dan mayoritas orang diantaranya dipulangkan karena tidak terlibat peristiwa perusakan Kantor Arema FC ini yang akhirnya jadi sorotan.
Koordinator LBH Pos Malang, Daniel Siagian mengkritisi langkah penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Menurutnya, ada dugaan telah terjadi salah tangkap saat mengamankan terduga pelaku perusakan.
"Kami menduga bahwa korban (yang dipulangkan dan tidak terlibat dalam kerusuhan) adalah salah tangkap. Artinya, menurut pengakuan orang-orang yang diamankan adalah orang-orang yang berbaju hitam dan kemudian agak sedikit basah. Itu secara random yang diamankan," ujar Daniel kepada TribunJatim.com (Grup SURYAMALANG.COM), Senin (30/1/2023).
Daniel juga menambahkan, bahwa beberapa orang yang tidak terbukti dalam kerusuhan itu, mayoritas diamankan oleh pihak kepolisian di beberapa tempat.
"Informasi yang kami terima ada kurang lebih tujuh tempat, di mana beberapa massa itu diamankan. Yaitu, di sebuah toko retail yang ada di Jalan Mayjen Panjaitan, SPBU Jalan Bandung, di dekat Gedung DPRD, di sekitar Stadion Gajayana, di dekat TMP (Taman Makam Pahlawan) Jalan Veteran, dan beberapa di Jalan Ijen," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 107 orang diamankan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.
Mereka diamankan atas adanya dugaan indikasi terlibat dalam kerusuhan yang terjadi di kantor Arema FC di Jalan Mayjen Panjaitan, Minggu (29/1/2023) siang.
Hal ini sesuai dengan arahan Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto.
Di mana usai kejadian tersebut, pihaknya merespon dengan membuat tiga langkah penindakan.
Arema
Arema FC
kantor Arema FC
Polresta Malang Kota
LBH Pos Malang
Malang
Arek Malang
suryamalang.tribunnews.com
SURYAMALANG.COM
Berita Arema FC Hari Ini Populer: Pemain Cedera Jelang Lawan PSBS Biak, Harga Tiket di Kanjuruhan |
![]() |
---|
Berita Arema FC Hari Ini Populer: Persaingan Starting Eleven Kian Sengit, Rekrut Fikri Arjidan |
![]() |
---|
Berita Arema FC Hari Ini Populer: Peluang Arkhan Fikri Lawan PSBS Biak, Keuntungan Rekrut Betinho |
![]() |
---|
Berita Arema FC Hari Ini Populer: Kondisi Terkini Arkhan Fikri, Daftar Lengkap Skuad Singo Edan |
![]() |
---|
Berita Arema FC Hari Ini Populer: Marcos Santos Selesai Belanja Pemain,Profil Bek Baru Luiz Gustavo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.