Berita Malang Hari Ini
Wanita Bululawang Malang Gadaikan BPKB Mobil Teman, Modusnya Terbongkar di Samsat Talangagung
Anik (30) warga Desa Krebet Senggrong, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang ditangkap polisi ketika ketahuan gelapkan BPKB mobil usai proses mutasi
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM , MALANG - Anik (30) warga Desa Krebet Senggrong, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Bululawang karena melakukan penipuan dan penggelapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Pelaku berhasil diamankan pada Selasa (14/2/2023) di Jalan Raya Gading, Desa Gading, Kecamatan Bululawang pukul 16.00 WIB.
Kapolsek Bululawang, Kompol Ainun Djariyah mengatakan, sebelum dilakukan penangkapan, korban atas nama Silvi Lidia (38) warga Desa Gading, Kecamatan Bululawang melaporkan ke Polsek Bululawang.
Baca juga: FAKTA dari Informasi Viral Soal Bacokan di Mendalanwangi Wagir Malang, Perkelahian Pemuda Efek Miras
Ainun menyatakan, kejadian bermula pada Desember 2021.
Saat itu korban meminta tolong kepada pelaku untuk mengurus proses mutasi balik nama BKPB mobil Honda Jazz nopol N 1433 FS.
"Korban meminta pelaku untuk mengurus mutasi balik nama di kantor Samsat Talangagung, Kepanjen," ucap Ainun, Rabu (15/2/2023).
Pelaku mengatakan biaya mutasi BPKB senilai Rp 17 juta. Kemudian korban menyetujui harga tersebut.
Selanjutnya, pelaku mengatakan kepada korban jika proses mutasi balik nama telah selesai, maka semua dokumen meliputi STNK dan BKPB akan diserahkan.
Satu bulan kemudian, pada Januari 2022 pelaku telah menyerahkan STNK kepada korban. Sedangkan BPKB belum diserahkan.
"Pelaku hanya menyerahkan STNK saja, tidak dengan BPKB. Katanya BPKB baru selesai bulan Maret 2022," tegasnya.
Pada bulan Maret 2022, pelaku belum juga menyerahkan BPKB sesuai dengan perjanjian awal.
Saat itu pelaku beralasan bahwa nomor BKPB kurang satu nomor.
Oleh karena itu, pelaku sempat meminjam mobil milik korban untuk proses pembetulan.
Selanjutnya, usai melakukan pembetulan, pelaku mengatakan kepada korban jika prosesnya memakan waktu enam bulan.
Yakni pada September 2022 BPKB sudah bisa diambil.
"Namun, pas September 2022 pelaku belum juga menyerahkan BPKB. Akhirnya korban curiga dan mengecek sendiri ke Samsat Talangagung," tuturnya.
Baca juga: Penjualan Produk Cokelat di Malang Meningkat di Hari Valentine, Pembelinya Pasangan Keluarga
Saat dicek di Samsat Talangagung, diketahui bahwa BPKB mobil tersebut sudah selesai pada Maret 2022 dan sudah diambil.
Sehingga perbuatan pelaku ketahuan.
Namun, saat itu pelaku keburu kabur. Bahkan tidak dapat dihubungi.
Saat itu juga korban melaporkannya ke Polsek Bululawang.
Usai menerima laporan, petugas kepolisian lantas melakukan serangkaian penyelidikan.
"Terkahir kali kami mendapatkan informasi jika pelaku ada di depan pabrik rokok Jalan Cermei dan di tempat itu juga pelaku kami lakukan penangkapan," katanya.
Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Bululawang untuk dimintai keterangan.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa foto kopi STNK kendaraan Honda Jaz dan satu buah HP merk Vivo.
Di hadapan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya. Di mana usai mengurus BPKB, lantas menggunakan BPKB tersebut untuk jaminan hutang ke koperasi.
"Dari keterangannya, uang hasil hutang dipergunakan untuk kepentingannya sendiri," tutupnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 372 dan atau 378 tentang pidan penipuan dan atau penggelapan.
Malang
Bululawang
BPKB mobil
Samsat Talangagung
penipuan dan penggelapan
suryamalang.tribunnews.com
SURYAMALANG.COM
Polemik Beli LPG 3 Kg di Distributor, Pemilik Pangkalan di Kota Malang sampai Bingung |
![]() |
---|
UMKM Kota Malang Tak Peduli Harga Mahal, Yang Penting LPG 3 Kg Selalu Ada |
![]() |
---|
Polemik Beli LPG 3 Kg di Pangkalan, Warga Kota Malang: Kebijakan Jangan Bikin Repot |
![]() |
---|
Bisnis Akademi Wirausaha Mahasiswa Merdeka UB Malang, Maggot Jadi Pakan Kucing dan Busana Big Size |
![]() |
---|
Puluhan Napi di Lapas Malang Lolos Kompetensi, Diwisuda Jadi Guru Al-Quran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.