Buntut Anak Pejabat Pajak Aniaya Anak Petinggi GP Ansor, Menkeu, PPATK dan KPK Turun Tangan

Menkeu, PPATK dan KPK turun tangan mengusut harta kekayaan Rafael Alun Triambodo, ayah tersangka penganiayaan putra Petinggi GP Ansor.

|
Penulis: Dyan Rekohadi | Editor: Dyan Rekohadi
KOLASE - Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti, TribunJakarta.com/Annas Furon Hakim/Twitter
Rafael Alun Trisambodo ayah tersangka, tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan korban D bersama ayahnya yang merupakan Pengurus Pusat (PP) GP Ansor, Jonathan Latumahina 

SURYAMALANG.COM  - Kasus penganiaayaan yang dilakukan oleh anak seorang pejabat di Dirjen Pajak pada remaja yang merupakan anak salah satu petinggi GP Ansor terus berbuntut.

Meski kasusnya sudah ditangani polisi dan pelaku Mario Dandy Satriyo (20) sudah jadi tersangka, deretan sanksi bagi pelaku dan juga bagi ayahnya yang diketahui bernama Rafael Alun Trisambodo.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani sudah mengambil tindakan, mencopot ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya di Dirjen Pajak.

Baca juga: Kronologi Anak Pejabat di Dirjen Pajak Aniaya Anak Petinggi GP Ansor, Bermula Urusan Cewek

Selanjutnya PPATK dan KPK juga turun tangan menindaklanjuti, mengusut harta kekayaan Rafael Alun Triambodo yang jadi sorotan.

Di sisi lain, Universitas Prasetiya Mulya turut mengambil tindakan tegas, resmi mengeluarkan tersangka Mario Dandy Satriyo dari status mahasiswa kampus.

Proses hukum pada Mario juga terus berlanjut.

Ayah Mario Dicopot dari Jabatannya di DJP

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mencopot ayah penganiaya anak pengurus GP Ansor, Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Adapun jabatan Rafael sebelum dicopot adalah Kepala Bagian Umum DJP Kantor Wilayah Jakarta Selatan II.

Sri Mulyani mengungkapkan pencopotan terhadap Rafael untuk memeriksa harta kekayaannya yang dianggap mencurigakan.

"Di dalam rangka untuk Kementerian Keuangan untuk melakukan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta yang ditayangkan YouTube Kompas TV, Jumat (24/2/2023).

Sri Mulyani mengungkapkan pencopotan ini berdasarkan Pasal 31 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Lebih lanjut, Sri Mulyani meminta agar pemeriksaan harta kekayaan Rafael dilakukan dengan teliti dan dapat menetapkan tingkat hukuman bagi yang bersangkutan.

Dirinya mengungkapkan pihaknya telah menerbitkan Surat Tugas Pemeriksaan bagi Rafael Alun dengan nomor surat ST 321/IJ/IJ.1/2023.

Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh mengatakan, akan menelusuri aliran harta kekayaan yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo.

Awan mengatakan, Kemenkeu bahkan menggandeng instansi terkait yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Intinya kita cocokkin yang dilaporkan dengan kemampuan ekonomis dia (Rafael Alun) penghasilannya, mungkin pajak juga apakah dia ada warisan atau ada penghasilan lain kan gitu," ucap Awan kepada wartawan usai Konferensi Pers, Jum'at (24/2/2023).

"Nggak sampai di situ, kita juga kerja sama sama instansi terkait seperti KPK, PPATK dan informasi lainnya," lanjutnya.

Awan menyampaikan, pemeriksaan itu untuk memastikan penghasilan yang didapatkan Rafael Alun Trisambodo sebagai penjabat eselon III atau Kepala Bagian Umum di Kanwil Jakarta Selatan II.

"Bisa saja misalnya pegawai negeri ada penghasilan lain atau ada warisan, atau keluarganya ada usaha kan gitu, itu yang kita cek," tegasnya.

Rafael Alun Trisambodo ayah dan anaknya Mario Dandy Satriyo (20) yang jadi tersangka kasus penganiayaan pada korban anak, putra pengurus GP Ansor
Rafael Alun Trisambodo ayah dan anaknya Mario Dandy Satriyo (20) yang jadi tersangka kasus penganiayaan pada korban anak, putra pengurus GP Ansor (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti, TribunJakarta.com/Annas Furon Hakim)

Seperti diketahui, Komisi Pemberantaaan Korupsi (KPK) sedang menyelisik harta kekayaan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.

Upaya itu dilakukan lantaran dalam penilaian awal komisi antikorupsi menilai harta Rafael tak sesuai dengan profilnya.

Merujuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK per 31 Desember 2021, Rafael tercatat memiliki harta Rp 56,1 miliar.

Sedangkan saat ini Rafael merupakan pejabat eselon III Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II.

Diketahui, Rafael merupakan ayah dari Mario Dandy Satrio (MDS), tersangka pelaku kasus penganiayaan yang terjadi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario sebelumnya diduga melakukan penganiayaan terhadap David, anak dari Pengurus Pusat (PP) GP Ansor, Jonathan Latumahina.

Sebelum jadi tersangka, Mario diketahui kerap pamer harta berupa motor dan mobil mewah di media sosial.

Bahkan mobil yang digunakannya saat melakukan penganiayaan yakni mobil  Jeep Robicon jadi sorotan.

"Kalau melihat kasus pegawai pajak, profilnya tidak match (dengan jabatan, Red). Dia eselon III dan kalau dilihat detail isinya kebanyakan aset," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

Baca juga: Biodata Rafeal Alun Trisambodo yang Resmi Dicopot Sri Mulyani dari Ditjen Pajak, Imbas Kelakuan Anak

Dikeluarkan dari Kampusnya

Tersangka penganiayaan pada anak Pengurus GP Ansor pusat, resmi dikeluarkan dari kampusnya.

Universitas Prasetiya Mulya mengeluarkan Mario Dandy Prasetiyo (20) sebagai mahasiswa buntut kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora (17).

Adapun keputusan dikeluarkannya Mario terhitung sejak Kamis (23/2/2022) melalui rapat pimpinan dan ditandatangani oleh Rektor Universitas Prasetiya Mulya, Djisman Simandjutak.

"Rapat pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023," demikian tertulis dalam siaran pers yang diunggah di akun Instagram resmi Universitas Prasetiya Mulya, Jumat (24/2/2023).

Sebelum memutuskan, pimpinan Universitas Prasetiya telah memantau kasus penganiayaan ini dan mengecam tindakan Mario karena melanggar Kode Etik dan Peraturan dalam buku pedoman mahasiswa.

"Mengecam keras tindakan kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya," lanjut dalam siaran pers tersebut.

Sebelumnya, Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan akibat perbuatannya pada Rabu (22/2/2023).

Ia pun dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 76 C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Tak hanya itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 tenang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Kemudian, tersangka baru berinisial SLRPL (19) juga telah ditetapkan dan merupakan rekan dari Mario.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan SLRPL memiliki beberapa peran dalam kasus penganiayaan terhadap David.

Pertama, SLRPL disebut sebagai provokator terhadap Mario agar bertujuan memukuli korban.

"Memberikan pendapat kepada tersangka MDS, 'wah parah, ya sudah hajar saja," ujar Ade menirukan perkataan SLRPL, Kamis (23/2/2023).

Kedua, SLRPL merupakan orang yang merekam penganiayaan dengan menggunakan HP milik Mario.

Kemudian pada saat yang bersamaan, SLRPL adalah orang yang menyuruh korban agar melakukan 'sikap tobat' sesuai keinginan Mario.

"Mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS (Mario Dandy Satriyo) agar ditirukan oleh korban," tuturnya.

Senada dengan Mario, SLRPL juga dijerat dengan pasal berlapis yaitu 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 351 KUHP.

Kronologi Anak Petinggi GP Ansor Dihajar Hingga Koma Oleh Anak Pejabat Pajak, Ada Unsur Asmara
Kronologi Anak Petinggi GP Ansor Dihajar Hingga Koma Oleh Anak Pejabat Pajak, Ada Unsur Asmara (SURYA ONLINE)

Kronologi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) pada korban D (16) yang merupakan putra dari petinggi GPAnsor terjadi di Komplek Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada hari Senin (20/2/2023).

Peristiwa itu bermula dari urusan cewek .

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam mengungkap peristiwa bermula saat Mario mendapat aduan bila teman wanitanya yang berinisial A mendapat hal tidak menyenangkan dari korban D.

A dan D diketahui sebelumnya memiliki hubungan spesial hingga akhirnya kandas.

"Saudara A menyatakan kepada tersangka bahwa telah dilakukan perbuatan yang tidak baik kepada saksi A," ucap Ade Ary Syam dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).

Korban penganiayaan berinisial D atau David yang dianiaya di Komplek Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) lalu, ternyata anak Pengurus Pusat (PP) GP Ansor, Jonathan Latumahina

Hal itu dibenarkan oleh Ketua GP Ansor DKI Jakarta, M Ainul Yaqin.

"Anaknya sahabat Jhonatan, pengurus Pimpinan Pusat GP Ansor," kata Ainul saat dihubungi, Rabu (22/2/2023).

"Beliau saat ini menjabat sebagai tim Cyber PP GP Ansor," sambung dia.

Jonathan Latumahina, ayah korban, telah angkat bicara terkait apa yang menimpa putranya.

Melalui cuitan di Twitter @seeksixsuck pada Rabu (22/2/2023) , Tim Cyber Pengurus Pusat (PP) GP Ansor itu pun mengungkapkan proses hukum atas kasus penganiayaan yang menyebabkan putranya koma itu terus berjalan.

Dalam statusnya, Jonathan mengungkapkan pihak keluarga pelaku yang diketahui merupakan anak pejabat Pajak Jakarta Selatan itu bertandang ke rumahnya.

Ia pun menemui mereka yang memohonkan maaf atas peritiwa yang menimpa David.

"Keluarga pelaku semalam datang minta maaf, saya maafkan. Saya hanya meniru anak saya yang sangat pemaaf. Dan mohon maaf juga, proses hukum sudah bergulir," tulis Jonathan.

"Kita punya tanggung jawab masing2, mohon doanya sampai saat ini david belum siuman," jelasnya.

Walau permohonan maaf telah diterima, dirinya mengaku akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.

Apalagi, dua orang pelaku yang menganiaya putranya itu kini telah ditahan oleh pihak Polres Jakarta Selatan.  

"2 pelaku sudah di sel, tidak akan menempuh jalan damai. Proses hukum jalan terus, terimakasih sahabat LBH @Official_Ansor
kawal kasus ini," tulis Jonathan .

"Terimakasih atas doa doanya, Gusti Allah akan membalas doa jenengan semua," tutupnya.

*Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved