Tragedi Arema vs Persebaya

Tiga Polisi Dituntut Penjara 3 Tahun Atas Tragedi Kanjuruhan

Bambang Sidik Achamdi, Hasdarmawan, dan Wahyu Setyo Pranoto dituntut penjara selama 3 tahun atas tragedi Kanjuruhan.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: rahadian bagus priambodo
surya.co.id/tony
Suasana sidang tragedi Kanjuruhan. 

SURYAMALANG.COM | MALANG  - Bambang Sidik Achamdi, Hasdarmawan, dan Wahyu Setyo Pranoto dituntut penjara selama 3 tahun atas tragedi Kanjuruhan.

Tiga orang berprofesi polisi ini dijerat Pasal 359 KUHP ayat 1, Pasal 360 ayat 1 dan 2. Tuntutan tersebut dibacakan pada Kamis (23/2).

Tiga terdakwa memang dijerat dengan pasal yang sama. Namun, mereka menghadapi sidang secara terpisah. Jaksa lebih dulu membacakan tuntutan terhadap Bambang Sidik selaku Kasat Samapta Polres Malang.

Berikutnya, Hasdarmawan selaku Danki 3 Brimob Polda Jatim. Yang terakhir, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

"Meminta kepada hakim yang mengadili perkara ini agar seluruh terdakwa harus tetap dihukum penjara karena lalai dalam mengamankan tugas tidak sesuai standar operasional," kata Jaksa Hari Basuki.

Secara garis besar, kasus yang menjerat tiga terdakwa ibarat kecelakaan kendaraan hingga  menyebabkan orang lain celaka. Setelah ditelusuri, kecelakaan terjadi akibat kondisi kesehatan kendaraan bermasalah. Si pengendara dinyatakan tetap salah lantaran lalai mengecek kendaraan sebelum digunakan.

Mendengar putusan ini, tim penasihat hukum tiga terdakwa mengatakan bakal menanggapi tuntutan dengan mengajukan nota keberatan. Itu artinya di sidang selanjutnya tiga terdakwa menjalani sidang agenda pembelaan.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved