Muncul Kronologi Baru Kasus Penganiaayaan David Oleh Anak Pejabat Pajak, Polisi Sebut Ada Cewek Lain

Bukan hanya memunculkan kronologi baru, polisi juga memunculkan sosok cewek baru, selain AGH atau AG yang sejauh ini belum jadi sebagai tersangka.

Penulis: Dyan Rekohadi | Editor: Dyan Rekohadi
Tribunnews.com
Mario Mario Dandy Satriyo (20) tersangka penganiayaan anak pengurus GP Ansor, David. Pacar Mario Dandy, AG atau AGH belum jadi tersangka dan kini muncu kronologis baru. 

Saat penganiayaan terjadi, Shane pada saat itu juga berada di lokasi kejadian.

Selain itu, Shane juga disebut sebagai perekam video saat Mario menganiaya David.

Baca juga: Pengakuan AG Pacar Mario Dandy Dituduh Selfie Saat David Terkapar, Sosok Perekam Video Terbongkar

AGH Belum Jadi Tersangka

Meski Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane sudah jadi tersangka, AGH yang ikut diamankan di lokasi kejadian penganiayaan belum turut jadi tersangka.

Polisi buka suara terkait tekanan publik soal kekasih tersangka Mario Dandy Satriyo (20) berinisial AGH untuk segera dijadikan tersangka atas kasus penganiayaan terhadap anak pengurus Ansor, Crytalini David Ozora (16).

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menjelaskan pihaknya tidak bisa asal menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam suatu tindak pidana.

"Kita ingin betul-betul ingin menetapkan seseorang ini dengan jelas, karena kita tidak bisa juga menetapkan (tersangka) orang ini dengan tidak jelas," kata Nurma ketika dihubungi Tribunnews.com, Minggu (26/2/2023).

Tak hanya itu, Nurma membantah melindungi AGH karena pihaknya tak segera menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara kasus penganiayaan terhadap anak petinggi Ansor tersebut.

Pasalnya jika pihaknya menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa disertai kejelasan pemeriksaan perkara tersebut, bukan tidak mungkin akan menuai protes dari pihak AGH sebagai saksi saat ini.

"Bukan kita takut bukan, cuman kalau orang ditetapkan dengan tidak jelas mereka juga bisa komplain loh," ucapnya.

Sebab, sejauh ini pihaknya masih menetapkan AGH sebagai saksi dalam kasus penganiayaan tersebut.

Nurma pun menuturkan, bahwa AGH telah diperiksa sebanyak tiga kali sepanjang penanganan kasus itu.

"Masih saksi, tapi kan kemarin sudah diperiksa kembali, nanti penyidik yang akan menyimpulkan, tunggu saja ya," ujarnya.

Baca juga: FOTO-FOTO Mario Dandy dan Sang Ibu Jajan Barang Branded Jadi Sorotan, Terekam Sebelum Aniaya David

Kronologi Versi Pihak AGH

Pengacara AGH, Mangatta Toding Allo menceritakan kronologi penganiayaan David versi pihak AGH.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved