Ada Sikap Tobat Hingga Selebrasi Ala Ronaldo di Rekonstruksi Penganiayaan David Oleh Mario Dandy

Sikap Tobat menjadi salah satu gerakan yang diperintahkan kedua tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas (19) pada korban David dalam adegan penganiayaan

Penulis: Dyan Rekohadi | Editor: Dyan Rekohadi
KOLASE - Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Ada Sikap Tobat hingga selebrasi ala Cristiano Ronaldo di rekonstruksi penganiayaan David Oleh Mario Dandy dan Shane Lukas, Jumat (10/3/2023) 

Hal ini terungkap dalam rekonstruksi yang diperagakan Mario di lokasi kejadian di Perumahan Green Permata Residance, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).

"Adegan selanjutnya, tersangka MDS memutari badan korban dan melakukan selebrasi ala Cristiano Ronaldo," kata penyidik.

Terlihat, Mario yang terlihat lemas dengan menggunakan baju tahanan itu berlari kecil dan melompat dengan gaya memutar seperti Cristiano Ronaldo.

Setelah itu, Mario masih belum puas. Dia kembali ke bagian kepala David dan memukul kepala korban yang sudah tengkurap. 

"Kemudian tersangka MDS memukul kepala korban dengan menggunakan tangan sebelah kanan," jelas penyidik.

 

AGH Menyusul Mario Dandy Masuk Penjara, Ayah David Beri Selamat Sudah Bergabung dengan Lainnya
AGH Menyusul Mario Dandy Masuk Penjara, Ayah David Beri Selamat Sudah Bergabung dengan Lainnya (tribunnews)

Peran Ketiga Pelaku

Seperti diketahui ada 3 sosok utama yang berperan melakukan penganiayaan terhadap David yakni Mario Dandy, Shane Lukas dan AG.

AG diduga menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari David kepada Mario, hingga memicu penganiayaan itu terjadi.

Namun, belakangan diketahui bahwa orang yang pertama memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar AG diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.

Sebagai tersangka utama, Mario ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Namun, polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara, Shane Lukas berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut.

Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah statusnya dari saksi menjadi pelaku dan saat ini statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved