Berita Malang Hari Ini

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Malang, Mengaku Kenal Bandar dari Medsos

Yudi Irawan (39) warga Desa Jambangan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang harus mendekam di tahanan karena mengedarkan sabu-sabu

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: rahadian bagus priambodo
Polsek Turen
Pelaku pengedar sabu saat diamankan di Polsek Turen, Rabu (8/3/2023) 

SURYAMALANG.COM |MALANG - Yudi Irawan (39) warga Desa Jambangan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang harus mendekam di tahanan.

Yudi ditangkap telah mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kabupaten Malang.

Yudi diamankan pada Rabu (8/3/2023) pukul 00.30 WIB  saat melakukan transaksi di Jalan Asembagus, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang oleh Polsek Turen.

Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, penangkapan Yudi bermula dari informasi masyarakat adanya peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

"Setelah mendapatkan informasi, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan," ucap Taufik, Jumat (10/3/2023)

Ketika melakukan penyelidikan, polisi menjumpai seseorang yang mencurigakan di lokasi penangkapan, yakni tersangka Yudi. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap orang tersebut.

Dalam penggeledahannya, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu yang dibungkus plastik klip bening di saku celananya.

Taufik menambahkan, dalam penangkapan itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti satu poket sabu siap edar seberat 0,28 gram.

Selain itu, juga turut diamankan sebuah ponsel yang berisi pesan transaksi dan sebuah sedotan bekas pakai sabu juga ditemukan dalam saku jaket yang dikenakan oleh pelaku.

"Seluruh barang bukti yang diakui kepemilikan oleh Y kemudian dibawa ke Polsek Turen guna proses penyidikan lebih lanjut," terangnya.

Dihadapan penyidik, Y mengaku telah beberapa kali mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Malang sejak 5 bulan yang lalu.

Dia mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang yang dikenalnya melalui media sosial.

Tersangka Y mengambil keuntungan antara Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu tiap poket yang dijualnya. Terkadang Y juga mencicipi sedikit sabu yang akan dijual untuk mendapatkan keuntungan tambahan.

“Modus yang digunakan masih cara lama, yakni dengan sistem ranjau yang tidak pernah bertemu satu sama lain,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, Yudi dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(isn)

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved