Berita Malang Hari Ini

Wawancara Eksklusif dengan Kapolres Malang Kota Soal Kasus Robot Trading Wahyu Kenzo

Direktur Pemberitaan Tribun Network / Pemred Harian Surya Febby Mahendra Putra telah melakukan wawancara eksklusif dengan  Kapolres Malang Kota, Kombe

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Yuli A
surya
Direktur Pemberitaan Tribun Network / Pemred Harian Surya Febby Mahendra Putra (kiri) saat melakukan wawancara eksklusif secara online dengan Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Polres Malang Kota mencatatkan prestasi di pertengahan awal tahun 2023 ini.

Polres Malang Kota di bawah komando Kombes Pol Budi Hermanto membongkar kasus penipuan investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG) dengan tersangka Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo.

Sebagai informasi, kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) telah menimbulkan kerugian besar bagi para korbannya.

Untuk korbannya, bukan hanya ratusan orang member, melainkan berjumlah sekitar 20-25 ribu orang. Dan tidak hanya dari Indonesia saja, melainkan juga dari wilayah luar negeri seperti Amerika, Rusia, dan Prancis.

Diketahui, nilai kerugian yang dialami oleh para member robot trading yang dikelola tersangka mencapai hingga Rp 9 Triliun.

Tentunya, ungkap kasus hingga penangkapan tersangka tidaklah mudah. Dan hingga saat ini, Polresta Malang Kota masih terus melakukan penyidikan dan pendalaman atas kasus tersebut.

Untuk lebih jelasnya, Direktur Pemberitaan Tribun Network / Pemred Harian Surya Febby Mahendra Putra telah melakukan wawancara eksklusif dengan  Kapolres Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto.

Febby Mahendra Putra  Selamat siang Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto. Bisa dijelaskan, sejak kapan Polresta Malang Kota menyelidiki kasus ini sampai kemudian naik menjadi penyidikan dan menetapkan Wahyu Kenzo sebagai tersangka ?

Kombes Pol Budi Hermanto : Jadi, di awal tahun 2022, ada pengaduan dari masyarakat tentang adanya beberapa korban robot trading Auto Trade Gold (ATG). Kami telah melayangkan panggilan klarifikasi karena sifatnya pengaduan masyarakat, sehingga datanglah penasehat hukum dari Wahyu Kenzo untuk menjadwalkan ulang pengambilan keterangan, tetapi ternyata setelah itu tidak hadir.

Lalu pada September 2022, salah satu masyarakat Kota Malang berinisial MY (45) datang ke Polresta Malang Kota untuk mengadukan perkara yang sama. Kami coba lgelar perkara, ternyata sama dengan pengaduan masyarakat sebelumnya dan akhirnya kami tindak lanjuti.

Karena korbannya banyak serta ada alat buktinya seperti bukti transfer termasuk janji-janji yang di screenshot. Sehingga kami terbitkan

Laporan Polisi Nomor : LP/B/447/IX/2022/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR. Dan mulai September itu, kami membuat surat perintah penyelidikan dan mengambil keterangan dari beberapa saksi termasuk saksi pelapor.

Setelah itu, diketahui ternyata PT Pansaky (PT Pansaky Berdikari Bersama yang merupakan milik Wahyu Kenzo dan salah satu produknya adalah robot trading ATG), baru mendapat legalitas formal perizinan pada Februari 2022. Artinya, kegiatan perusahaan yang dilakukan sebelum tahun 2022, adalah ilegal.

Kami juga melakukan pemeriksaan ke Kementerian Perdagangan (Kemendag), melakukan pemeriksaan saksi ahli ITE, juga memeriksa karyawan PT Pansaky yaitu inisial R dan RR, termasuk melakukan pemanggilan kepada Wahyu Kenzo, namun Wahyu Kenzo tidak hadir.

Setelah proses penyelidikan kurang lebih selama dua bulan, yaitu mulai September 2022 hingga November 2022, kami naikkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Lalu, kami layangkan pemanggilan dan telah mengirimkan surat pemanggilan sebanyak dua kali kepada Wahyu Kenzo untuk diperiksa sebagai saksi. Namun ternyata, Wahyu Kenzo tidak hadir sama sekali.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved