Berita Malang Hari Ini

Wawancara Eksklusif dengan Kapolres Malang Kota Soal Kasus Robot Trading Wahyu Kenzo

Direktur Pemberitaan Tribun Network / Pemred Harian Surya Febby Mahendra Putra telah melakukan wawancara eksklusif dengan  Kapolres Malang Kota, Kombe

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Yuli A
surya
Direktur Pemberitaan Tribun Network / Pemred Harian Surya Febby Mahendra Putra (kiri) saat melakukan wawancara eksklusif secara online dengan Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto. 

Febby Mahendra Putra : Lalu, apakah ada pemblokiran rekening atas nama perusahaannya atau rekening atas nama tersangka ?

Kombes Pol Budi Hermanto : Kami tidak akan terlalu terburu-buru untuk melakukan pemblokiran. Kami pun juga bekerjasama dengan PPATK.

Jadi, apabila ditemukan ada yang mencoba menghilangkan maupun menggeser aset dan keuangan, akan terdeteksi oleh PPATK.

Febby Mahendra Putra : Kalau boleh tahu, berapa banyak dana masyarakat yang dikumpulkan atau diserap oleh Wahyu Kenzo dan perusahaannya ini ??

Kombes Po Budi Hermanto : Menurut keterangan dari tersangka Wahyu Kenzo, bahwa ada sekitar 20 hingga 25 ribu member. Dan dari 25 ribu member ini, terdapat 350 ribu akun, dan akan kita telusuri apakah akun-akun ini masih ada yang aktif atau tidak.

Dan dari tahun 2020 sampai dengan sekarang, sudah menerima dan memutar uang sebanyak Rp 9 Triliun dari para korban. Namun menurut keterangan dari tersangka, bahwa telah mengeluarkan Withdraw lebih kurang sekitar Rp 11 Triliun.

Namun, aliran dana Withdraw ini kemana, masih kami telusuri apakah kepada korban atau kepada orang-orang yang bukan korban.

Dan dari pemeriksaan terhadap tersangka Wahyu Kenzo ini, lebih kurang kewajiban yang harus diselesaikan kepada parakorban yaitu berkisar Rp 700 Miliar sampai dengan Rp 1 Triliun. Dan kami pun tidak langsung percaya, dan masih kami cari data validnya.

Febby Mahendra Putra : Apakah proses penyidikan ini selanjutnya ditangani oleh Polda Jatim atau dserahkan ke Polresta Malang Kota ?. Lalu, apakah ada peluang tersangka baru dalam kasus ini ?

Kombes Pol Budi Hermanto :  Sejauh ini, penanganan proses ditangani oleh penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota dengan dibantu tim yang dibentuk oleh Kapolda Jatim.

Lalu, ada kemungkinan tambahan tersangka. Karena bagaimanapun, ini tidak bisa bekerja sendiri. Pasti ada tim-tim yang bisa menggerakkan mulai top level hingga middle level.

Febby Mahendra Putra : Lalu bagi masyarakat yang menjadi korban, dokumen apa yang perlu disiapkan untuk melapor ke polisi ?

Kombes Pol Budi Hermanto : Kita telah siapkan hotline, dan bagi korban diluar dari Polresta Malang Kota dan Polda Jatim bisa melapor ke Polres setempat. Tentunya, dengan membawa bukti transfer serta bukti akun.

Febby Mahendra Putra : Kemudian pertanyaan terakhir, ketika menangani perkara ini. Apa yang Kombes Pol Budi Hermanto ini rasakan ?

Kombes Pol Budi Hermanto : Memang ini perkara besar, termasuk perkara extraordinary crime karena melibatkan beberapa negara. Oleh karena itu, kami ingin proses penyidikan ini benar-benar memberikan rasa keadilan kepada masyarakat dan korban.

Di samping itu, kami juga meminta kepada Kapolda Jatim dan Mabes Polri untuk memberikan kontrol kepada kami. Sehingga, kami bisa benar-benar bekerja dengan baik dan melakukan proses penyidikan yang presisi, proporsional dan profesional.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved