Berita Kediri Hari Ini
Perlawanan yang Gagal, Belasan Ruko Digempur 4 Backhoe dan 1 Buldizer di Kota Kediri
Atas nama hukum, belasan bangunan di Jalan Sunan Ampel, Kelurahan Rejomulyo, Kota Kediri, dirobohkan, Rabu (15/3/2023).
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Yuli A
SURYAMALANGCOM, KEDIRI - Atas nama hukum, belasan bangunan di Jalan Sunan Ampel, Kelurahan Rejomulyo, Kota Kediri, dirobohkan, Rabu (15/3/2023).
Belasan bangunan itu terdiri dari rumah dan toko yang menjadi objek eksekusi petugas dari Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri.
Sejumlah perlawanan dilakukan tergugat dengan mendatangkan penasehat hukum yang meminta eksekusi ditunda.
Malahan ada tergugat yang menggelar pengajian semaan Al Quran dan mendatangkan keluarganya untuk melakukan pengajian di rumahnya.
Meski ada sejumlah perlawanan, proses eksekusi jalan terus. Petugas mengerahkan 4 alat berat terdiri 3 backhoe dan sebuah buldozer.
Sementara puluhan personel Polres Kediri Kota dan Brimob mengamankan pelaksanaan eksekusi.
Ketua PN Kota Kediri Maulia Martwenty kepada wartawan menjelaskan, pihaknya melaksanakan keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain itu eksekusi dilakukan setelah menempuh semua prosedur.
"Mulai proses teguran atau amaning pada termohon eksekusi sebanyak dua kali pada 18 dan 25 Oktober 2022. Namun para termohon eksekusi tidak ada itikad baik," jelasnya.
Selain itu petugas telah melakukan sita eksekusi pada tanggal 14 Desember 2022 dan pencocokan terhadap objek eksekusi seluas 2.597 m2.
Pelaksanaan eksekusi pengosongan dilakukan sampai dengan tingkat peninjauan kembali (PK) dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Saat ditanyakan sejumlah termohon eksekusi telah memiliki sertifikat tanah, Maulia Martwenty enggan memberikan penjelasannya.
Sementara Fatmah, penasehat hukum sejumlah termohon eksekusi, menolak tegas pelaksanaan eksekusi tanah dan rumah kliennya.
Karena klien yang diwakili telah memiliki sertifikat tanah yang sah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Kalau ada yang memindahkan barang siapapun yang memegang silakan, saya akan potret jika ada barang yang hilang saya laporkan," tandasnya.
Ungkapan senada juga disampaikan Ichwan yang telah menyertifikatkan tanahnya. Namun dalam proses persidangan bukti kepemilikan sertifikat tersebut diabaikan.
Perkara sengketa tanah yang berlokasi di sebelah selatan kampus IAIN Kediri ini melibatkan penggugat Emy dan Weny melawan 15 tergugat.
Sementara Suwandi, penasehat hukum penggugat, menjelaskan, seluruh tergugat telah dinyatakan menguasai tanah tanpa hak yang sah.
Putusan itu dikuatkan oleh PN Kota Kediri dan dikuatkan oleh keputusan Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan disebut sertifikat yang dimiliki oleh para tergugat telah dibatalkan dan bukti yang dimiliki tergugat tidak memiliki kekuatan hukum.
KRONOLOGI Kebakaran di Purwoasri Kediri, Lansia Meninggal Dunia dengan Luka Bakar 100 Persen |
![]() |
---|
Area Sekolah SDN 2 Ngampel Kota Kediri Ambrol, Akibat Plengsengan Tergerus Arus Sungai |
![]() |
---|
Ada 17 Terpidana Mati di Jawa Timur Belum Dieksekusi, Ini Penjelasan Kejati Jatim |
![]() |
---|
Pameran Arca Situs Tondowongso Jadi Tanda Kembalinya 14 Peninggalan Bersejarah di Kediri |
![]() |
---|
OJK Kediri Perketat Langkah Pencegahan dan Penindakan Judi Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.