Berita Surabaya Hari Ini
Bekas Kepala Unit Bank Plat Merah Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Pada Teller Berkerudung
Terlapor diduga memegang beberapa bagian tubuh korban yang terbilang sensitif, yakni bagian tubuh atas seperti pundak, dada dan leher.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Yuli A
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Kepala unit sebuah bank plat merah berinisial AC, warga Sidoarjo, jadi tersangka pelecehan seksual terhadap teller perempuan bawahannya.
Informasinya, pelapor seorang wanita berinisial LOA (28) warga Waru, Sidoarjo. Sedangkan terlapor adalah bapak dengan dua anak yang tinggal di Waru, Sidoarjo.
Tindakan pelecehan seksual atau asusila yang dilakukan oleh AC dialami korban selama bertugas sebagai teller di kantor unit kawasan Waru, Sidoarjo, antara April hingga Juni 2022 silam.
Terlapor diduga memegang beberapa bagian tubuh korban yang terbilang sensitif, yakni bagian tubuh atas seperti pundak, dada dan leher.
Penasehat hukum korban, Rayo Senggani Himawan, mengatakan, terlapor melakukan perbuatan tak menyenangkan tersebut dengan memanfaatkan kewenangan dirinya saat masih menjabat sebagai kepala unit kantor bank di Kelurahan Kletek Kecamatan Waru, Sidoarjo.
Modusnya, terlapor beralasan meminta sebagai berkas surat untuk ditandatangani. Dan, saat mendekati posisi duduk korban, si terlapor melancarkan aksinya.
Perbuatan tersebut terkadang dilakukan terlapor di ruang kerjanya dengan memanggil si korban. Ataupun, berjalan mendekati tempat duduk korban di meja pelayanan depan.
"Jadi kayak minta surat, terus dirangkul dari belakang. Dielus perutnya. Ada yang di ruang kepala unitnya, dipegang dari belakang. Kan berkerudung, mungkin diraba dari belakang. Iya (dirangkul)," ujar saat ditemui awak media di Mapolda Jatim, Kamis (16/3/2023).
Baca juga: Pengakuan Bekas Kepala Unit Bank Plat Merah Soal Kasus Pelecehan Seksual Pada Teller
Perlakuan tidak senonoh tersebut dialami korban sebanyak empat kali saat jam kerja.
Bahkan, lanjut Rayo Senggani Himawan, terlapor diduga melakukan perbuatan tak senonoh tersebut kepada korban di area dalam dan depan kantor saat situasi sepi, belum terpantau adanya kunjungan nasabah.
"Kalau berdasarkan alat bukti, (dipegang) 3 sampai 4 kali, yang terekam ya. Pada tahun yang sama, sekitar bulan April sampai Juni 2022," terangnya.
Pelapor juga merasa mendapat pelecehan seksual secara verbal.
"Pelecehan terjadi saat klien kami sedang mengandung. Sampai klien kami melahirkan. Jadi ada sentuhan fisik. Kalau verbal, ada melecehkan 'mau memompa ASI, kah'. Itu setelah melahirkan," pungkas Rayo.
Hal senada juga disampaikan oleh suami korban, DG. Menurut dia, kasus ini dilaporkan ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim sejak September 2022.
Saat itu, beberapa wanita teman istrinya juga pernah menjadi korban tindakan tak senonoh terlapor.
JANGAN KAGET! Jadi Wali Kota/Bupati Butuh Modal 70 Miliar, Jadi Gubernur Butuh Modal 1,7 Triliun |
![]() |
---|
Universitas Ciputra Surabaya Kukuhkan Guru Besar Bidang Transformasi Keuangan Digital |
![]() |
---|
Rumah Sakit Baru Pemkot Surabaya RSUD Eka Candrarini Diresmikan, Layanan Unggulan Bagi Ibu dan Anak |
![]() |
---|
Pemprov Jatim Distribusikan PLTS ke Sekolah, Ajak Gunakan Green Energy |
![]() |
---|
Kesenjangan dan Lemahnya Inovasi Pendidikan Masih Jadi PR Besar di Jatim, Anggaran 2024 Justru Turun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.