Breaking News

Berita Surabaya Hari Ini

Bekas Kepala Unit Bank Plat Merah Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Pada Teller Berkerudung

Terlapor diduga memegang beberapa bagian tubuh korban yang terbilang sensitif, yakni bagian tubuh atas seperti pundak, dada dan leher. 

|
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Yuli A
Tribun Pontianak
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Kepala unit sebuah bank plat merah berinisial AC, warga Sidoarjo, jadi tersangka pelecehan seksual terhadap teller perempuan bawahannya.

Informasinya, pelapor seorang wanita berinisial LOA (28) warga Waru, Sidoarjo. Sedangkan terlapor adalah bapak dengan dua anak yang tinggal di Waru, Sidoarjo

Tindakan pelecehan seksual atau asusila yang dilakukan oleh AC dialami korban selama bertugas sebagai teller di kantor unit kawasan Waru, Sidoarjo, antara April hingga Juni 2022 silam. 

Terlapor diduga memegang beberapa bagian tubuh korban yang terbilang sensitif, yakni bagian tubuh atas seperti pundak, dada dan leher. 


Penasehat hukum korban, Rayo Senggani Himawan, mengatakan, terlapor melakukan perbuatan tak menyenangkan tersebut dengan memanfaatkan kewenangan dirinya saat masih menjabat sebagai kepala unit kantor bank di Kelurahan Kletek Kecamatan Waru, Sidoarjo


Modusnya, terlapor beralasan meminta sebagai berkas surat untuk ditandatangani. Dan, saat mendekati posisi duduk korban, si terlapor melancarkan aksinya. 

Perbuatan tersebut terkadang dilakukan terlapor di ruang kerjanya dengan memanggil si korban. Ataupun, berjalan mendekati tempat duduk korban di meja pelayanan depan. 

"Jadi kayak minta surat, terus dirangkul dari belakang. Dielus perutnya. Ada yang di ruang kepala unitnya, dipegang dari belakang. Kan berkerudung, mungkin diraba dari belakang. Iya (dirangkul)," ujar saat ditemui awak media di Mapolda Jatim, Kamis (16/3/2023). 

Baca juga: Pengakuan Bekas Kepala Unit Bank Plat Merah Soal Kasus Pelecehan Seksual Pada Teller

Perlakuan tidak senonoh tersebut dialami korban sebanyak empat kali saat jam kerja. 

Bahkan, lanjut Rayo Senggani Himawan, terlapor diduga melakukan perbuatan tak senonoh tersebut kepada korban di area dalam dan depan kantor saat situasi sepi, belum terpantau adanya kunjungan nasabah. 

"Kalau berdasarkan alat bukti, (dipegang) 3 sampai 4 kali, yang terekam ya. Pada tahun yang sama, sekitar bulan April sampai Juni 2022," terangnya. 

Pelapor juga merasa mendapat pelecehan seksual secara verbal.

"Pelecehan terjadi saat klien kami sedang mengandung. Sampai klien kami melahirkan. Jadi ada sentuhan fisik. Kalau verbal, ada melecehkan 'mau memompa ASI, kah'. Itu setelah melahirkan," pungkas Rayo. 

Hal senada juga disampaikan oleh suami korban, DG. Menurut dia, kasus ini dilaporkan ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim sejak September 2022.

Saat itu, beberapa wanita teman istrinya juga pernah menjadi korban tindakan tak senonoh terlapor. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved