Berita Surabaya Hari Ini

Bekas Kepala Unit Bank Plat Merah Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Pada Teller Berkerudung

Terlapor diduga memegang beberapa bagian tubuh korban yang terbilang sensitif, yakni bagian tubuh atas seperti pundak, dada dan leher. 

|
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Yuli A
Tribun Pontianak
Ilustrasi 

"Karena setelah AC dilaporkan ke polisi, ternyata banyak yang speak up atau omong ke kami gitu. Korbannya itu banyak. Ya di lingkungan (tempat kerja) pelat merah itu, dia sering melecehkan teller maupun customer service," ujar DG. 


Sementara itu, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hendra Tri Yulianto mengatakan, terlapor berinisial AC telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada Rabu (15/3/2023).


AC mengakui perbuatan dugaan pelecehan seksual berlokasi di dalam kantor Sidoarjo, yang dilaporkan korban, sesuai dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 


"Di tempat kerjanya dia (Sidoarjo). Dia mengakui (perbuatan melanggar tindak pidana). Korbannya iya satu orang saja yang melapor itu," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com


Hendra menerangkan, tersangka bakal dikenai UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Pasal 5 Huruf a. 


Namun, tersangka tidak dilakukan penahanan. Karena ancaman kurungan penjara di bawah lima tahun. Dan selama menjalani proses penyidikan, tersangka selalu kooperatif. 


"Jadi kami tidak melakukan penangkapan karena ancaman (hukum penjara) dibawah 5 tahun. Iya dia kooperatif dan ancaman dibawa 5 tahun. Pasal TPKS Pasal 5 Huruf a. Setiap dipanggil hadir dia dan kooperatif," pungkas Hendra. 


Menanggapi hal tersebut, tersangka AC mengatakan, beberapa hal berkaitan dengan kasus yang menyeret namanya itu. 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved