TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

Sidang Percuma, Lebih Baik Seluruh Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Diputus Bebas!

TATAK: Lebih baik seluruh terdakwa diputus bebas karena sidang tersebut percuma digelar serta tidak memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Yuli A
purwanto
ARSIP - Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak) Imam Hidayat mendampingi keluarga korban Devi Athok (dua dari kiri) saat memberikan keterangan kepada awak media di kantor Advokat Imam Hidayat & Co Kota Malang, Senin (16/1/2023). Keluarga korban menolal dan pesemis atas sidang Tragedi Kanjuruhan yang di gelar di PN Surabaya hari ini. Keluarga korban menilai penanganan hukum belum adil bagi korban. 

TATAK: Lebih baik seluruh terdakwa diputus bebas karena sidang tersebut percuma digelar serta tidak memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan.

SURYAMALANG.COM, MALANG - Ratusan orang kehilangan nyawa tetapi aktor di balik tragedi itu divonis enteng.

Itu tercermin dari vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/3/2023), kepada tiga terdakwa perwira polisi dalam perkara Tragedi Kanjuruhan

Terdakwa eks Danki Brimob Polda Jatim, Hasdarmawan, divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Sedangkan eks Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto, dan eks Kasat Samapta Polres Malang, Bambang Sidik Achmadi, divonis bebas.

Penasehat hukum keluarga korban dan korban Tragedi Kanjuruhan yang juga Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK), Imam Hidayat menilai, jalannya persidangan tersebut sudah terkondisikan sejak awal.

"Sejak awal, kami sudah menolak Laporan Model A yang dipersidangkan di PN Surabaya karena banyak kejanggalan-kejanggalan,"

"Kita sudah tahu, mulai rekonstruksi lalu jalannya sidang dilakukan terbuka terbatas, penerapan pasal 359 dan pasal 360 KUHP, lalu terdakwanya di tingkat middle dan belum menyentuh ke aktor intelektual dan eksekutor," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (16/3/2023).

Dia berpendapat, lebih baik seluruh terdakwa diputus bebas karena sidang tersebut percuma digelar serta tidak memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan.

"Karena memang perbuatan mereka tidak terbukti di Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP. Perbuatan mereka itu, terbukti di Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP. Enggak heran, karena ini sudah terkondisikan sejak awal," bebernya.

Oleh sebab itu, kini pihaknya fokus terhadap Laporan Model B yang dilaporkan di Polres Malang.

"Perbuatan mereka itu terbukti di Pasal 338 dan 340 KUHP sesuai dengan Laporan Model B kami yang ada di Polres Malang, yang sekarang masuk ke tingkat penyelidikan," tambahnya

Rencananya dalam waktu dekat ini, pihaknya akan mendatangi Polres Malang untuk bertemu langsung dengan Kapolres Malang. Untuk menanyakan terkait update perkembangan Laporan Model B.

"Mungkin dalam waktu seminggu atau dua minggu ini, kami akan menemui Kapolres Malang. Kami ingin tahu perkembangan Laporan Model B kami sejauh mana. Apakah berkas kami ini, telah naik ke tahap penyidikan atau diberhentikan," jelasnya.

Imam juga menambahkan, apabila memang Laporan Model B itu diberhentikan oleh Polres Malang, maka pihaknya akan menempuh langkah-langkah hukum yang diperlukan.

"Banyak langkah yang bisa diambil. Bisa pra peradilan maupun melakukan gugatan perbuatan melawan hukum. Mangkanya, kita ingin bertemu dengan Kapolres Malang untuk meminta kepastian Laporan Model B ini seperti apa," tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved