Berita Malang Hari Ini

Asik Nonton Jaranan Berujung Penganiayaan, 3 Pemain Jaranan Masuk Sel Tahanan

Bukannya mendapatkan hiburan saat menonton jaranan, Cahyo Handoko (30) justru mendapatkan penganiayaan dari para pemainnya. 

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: rahadian bagus priambodo
sri wahyunik
ILUSTRASI - Penampilan kuda lumping dalam kampanye terbuka Paslon Menawan di Kota Malang, Minggu (6/5/2018) . 

SURYAMALANG.COM | MALANG - Cahyo Handoko (30) warga Desa Kluwut, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang mengalami kejadian yang tidak mengenakkan ketika menonton kesenian kuda lumping di Jalan Dukuh Rekasan, Kecamatan Wonosari. 


Bukannya mendapatkan hiburan saat menonton jaranan, dirinya justru mendapatkan penganiayaan dari para pemainnya. 


Cahyo dikeroyok oleh tiga pemain jaranan hanya karena masalah sepele. 


Peristiwa ini telah dilaporkan di Polsek Wonosari. Ketiga pemain jaranan yakni M (40) warga Desa Jenggolo, S (44) warga Desa Kanigoro, keduanya berasal dari Kecamatan Kepanjen. Dan satu pemain lainnya yakni SA (35) warga Desa Gadrung, Kecamatan Wonosari. 


"Tiga orang pelaku pengeroyokan kini berada di sel tahanan Polsek Wonosari guna dilakukan penyidikan," ungkap Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, Rabu (22/3/2023). 


Taufik menjelaskan, kejadian pengeroyokan pemain jaranan terhadap penontonnya terjadi pada Sabtu (18/3/2023). 


Saat itu Cahyo sedang menonton pertunjukan seni jaranan di desanya. Ketika pertunjukan berlangsung, salah satu pemain kesurupan lalu hendak memukul Cahyo. 


Kemudian Cahyo menghindari pukulan tersebut dan mendorong pemain kuda lumping itu. 


"Ternyata koordinator pemain kuda lumping tidak terima rekannya didorong, kemudian pemukulan itu pun terjadi," terangnya. 


Cahyo mendapatkan pukulan  dari ketiga pemain kuda lumping. Ia dikeroyok bahkan diinjak-injak. 


Akibatnya Cahyo mengalami luka di bagian pelipis mata sebelah kanan dan kiri, serta mulutnya berdarah.


Karena tidak terima dikeroyok, Cahyo kemudian melaporkannya ke Polsek Wonosari


Ketiganya dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 


Karena aksi tawuran kerap terjadi pada saat pertunjukan kesenian jaranan, pihak kepolisian akan mengevaluasi perizinan dan rekam jejak jaranan yang akan tampil. 


"Bagi masyarakat untuk tidak melakukan aksi main hakim sendiri, karena setiap perbuatan dipertanggungjawabkan di hadapan hukum," pungkasnya.(isn)

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved