Modus Rafael Alun Trisambodo Diduga Terima Suap Selama 12 Tahun, Lewat Jalur Konsultan Pajak
KPK menyebut ada dugaan korupsi Rafael Alun Trisambodo berupa penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Dirjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011-2023
Penulis: Dyan Rekohadi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM - Modus mantan pejabat Pajak, Rafael Alun Trisambodo diduga menerima suap selama 12 tahun sedikit diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) .
KPK menyebut adanya dugaan korupsi Rafael Alun Trisambodo berupa penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Dirjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011-2023.
Menurut sumber di KPK, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan.
Baca juga: Nasib Istri Rafael Alun Ikut Dipanggil KPK, Ayah Mario Dandy Diduga 12 Tahun Terima Gratifikasi
Modus itulah yang kini akan lebih dibuka oleh KPK.
Ayah dari Mario Dandy, tersangka kasus penganiayaan dengan korban David, anak pengurus GP Ansor itu menerima suap selama 12 tahun.
KPK pun menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka.
Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo resmi jadi tersangka setelah KPK mendapatkan kecukupan dua alat bukti.
"Benar sebagai tindak lanjut komitmen KPK dalam penuntasan setiap kasus, saat ini berdasarkan kecukupan alat bukti KPK telah meningkatkan pada proses penyidikan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Dirjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011-2023," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
Ali mengatakan saat ini tim penyidik KPK masih terus kumpulkan alat bukti guna melengkapi penyidikan Rafael Alun Trisambodo.
Dia berharap KPK mendapat dukungan masyarakat untuk dapat turut serta mengawal dan memberikan data maupun informasi untuk memperkuat proses penyidikan perkara ini, sehingga dapat dibuktikan di persidangan.
"Perkembangan akan disampaikan berikutnya," kata Ali.
Adapun penetapan status tersangka terhadap Rafael Alun ini disebut berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) tertanggal Senin, 27 Maret 2023.
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Baca juga: Rafael Alun Trisambodo Simpan Uang Suap Rp 37 M dalam Safe Deposit Box Bank BUMN, Dibongkar PPATK
Kekayaan Mencurigakan
Seperti diketahui jumlah harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang dinilai mencurigakan menjadi sorotan ketika anaknya, Mario Dandy terlibat kasus penganiayaan.
Rafael Alun Trisambodo
KPK
Mario Dandy
Rafael Alun Trisambodo jadi tersangka
kekayaan Rafael Alun Trisambodo
SURYAMALANG.COM
pejabat Pajak
Janji Erick Thohir Setelah FIFA Merestui Rangkap Jabatan Ketum PSSI dan Menpora 'Tak Ada Anak Emas' |
![]() |
---|
Potensi Budiar Rangkap Jabatan Sebagai Sekda Kabupaten Malang dan Kepala Dinas, Ada PR yang Ngendon |
![]() |
---|
Menyasar Ribuan Warga Binaan, Lapas Kelas I Malang Catat Rekor Skrining TBC Terbanyak di Jatim |
![]() |
---|
Sadisnya Begal di Kedungkandang Kota Malang, Korban Cewek Dibacok Pakai Celurit, Motor Dibawa Kabur |
![]() |
---|
KRONOLOGI Suami Habisi Nyawa Istri dengan Tali Sepatu di Situbondo, Kemudian Suami Minum Racun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.