Fakta-Fakta Suami Paksa Istri Minum Racun Demi Nikahi Adik Ipar, Cinta Segitiga Tragis di Lampung

Suami tega meracuni istrinya hingga tewas setelah ia nekad mau menikahi adik iparnya yang merupakan kekasih gelapnya yang tengah hamil.

Penulis: Dyan Rekohadi | Editor: Dyan Rekohadi
KOLASE - Dok Polres Tulangbawang/Canva
Tersangka BP, suami yang tega meracuni istrinya di gelandang anggota Polres Tulangbawang Lampung dan ilustrasi racun dalam minuman 

5. Laporan Kakak Korban ungkp Kasus

Kasus pembunuhan ini terungkap setelah kakak korban melapor ke polisi karena merasa curiga.

Kakak kandung korban berinisial S (38) merasakan ada kejanggalan dengan kematian adiknya.

S pun selanjutnya melaporkan kejadian ini ke polisi.

Polisi dari jajaran Polres Tulangbawang berhasil mengungkap titik terang tewasnya SI.

Belakangan baru terungkap, SI tewas dibunuh dengan cara diracun oleh suaminya sendiri BP.

Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi membenarkan fakta ini.

"BP berhasil kami amankan terkait tindak pidana pembunuhan berencana terhadap istrinya sendiri berinisial SI (30)," katanya, dikutip TribunLampung.co.id.

Polisi kemudian menangkap pelaku pada hari Kamis (30/03/2023) kemarin, sekira pukul 14.30 WIB.

BP ketika itu sedang berada di rumah mertuanya di Kampung Tri Dharma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

"Pelaku diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap korban yang adalah istrinya sendiri di rumah orangtua korban," kata Kapolres Tulang Bawang AKBP Jibrael Bata Awi, dalam keterangan tertulis, Jumat (31/3/2023)

Ia dijerat Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana Lebih Sub Pasal 351 ayat 3 KUHPidana atau Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pengapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun," tandas Jibrael.

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved