Berita Malang Hari Ini
8 Aturan yang Harus Dipatuhi Wisatawan yang Berkunjung ke Gunung Bromo
Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mengeluarkan aturan yang harus dipatuhi wisatawan yang berkunjung ke Gunung Bromo selama libur Idul Fitri
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM|MALANG - Mengantisipasi terjadinya peningkatan kunjungan wisata ke Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), pihak pengelola menerapkan beberapa peraturan yang harus diperhatikan selama libur Idul Fitri 2023.
Hal ini dilakukan guna memberikan kenyamanan serta menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Kepala Bagian Tata Usaha TNBTS, Septi Eka Wardani mengatakan, pihaknya mengeluarkan delapan peraturan yang harus diperhatikan wisatawan.
Di antaranya adalah, wisatawan diimbau untuk selalu waspada, karena status Gunung Bromo saat ini waspada level II.
"Pengunjung dilarang mendaki ke kawah Gunung Bromo, dan dilarang melakukan aktivitas wisata pada radius satu lilometer dari kawah aktif Gunung Bromo.
Peraturan kedua adalah, pengunjung dapat membeli tiket secara online melalui website resmi. Karena tidak ada pembayaran secara tunai. Kecuali pada
lokasi kunjungan di Ranu Regulo.
Selanjutnya, ketersediaan tiket sesuai dengan jumlah kuota yang telah ditetapkan. Jika kuota habis, maka wisatawan tidak dapat masuk.
Keempat, pengunjung wajib memegang karcis masing-masing.
"Bagi pengunjung diimbau tidak membuang sampahbsembarangan, dilarang membawa narkoba san barang berbahaya lainnya. Serta mematuhi semua peraturan yang berlaku dalam kawasan konservasi," jelas Eka.
Kemudian, pengunjung disarankan menggunakan kwndaraan jip yang telah disediakan. Hal ini dilakukan guna mengurangi angka kemacetan.
Bahkan mobil pribadi dilarang memasuki kawasan TN BTS. Batas akhir penggunaan mobil pribadi adalah rest area sebelum memasuki kawasan.
Peraturan keenam, pengunjung Hillside wajib membeli tiket masuk kawasan TN BTS dan menunjukkan bukti pembelian tiket di loket pembelian tiket Hillside.
Ketujuh, selama libur lebaran, kendaraan niaga atau truk dengan roda lebih dari empat dilarang melintasi kawasan TN BTS untuk menghindari kemacetan dan mengurangi resiko kecelakaan.
Dan yang terakhir, pengunjung dilarang mengoperasikan di kawasan wisata. Kecuali sudah memiliki surat izin masuk kawasan.(isn)
Polemik Beli LPG 3 Kg di Distributor, Pemilik Pangkalan di Kota Malang sampai Bingung |
![]() |
---|
UMKM Kota Malang Tak Peduli Harga Mahal, Yang Penting LPG 3 Kg Selalu Ada |
![]() |
---|
Polemik Beli LPG 3 Kg di Pangkalan, Warga Kota Malang: Kebijakan Jangan Bikin Repot |
![]() |
---|
Bisnis Akademi Wirausaha Mahasiswa Merdeka UB Malang, Maggot Jadi Pakan Kucing dan Busana Big Size |
![]() |
---|
Puluhan Napi di Lapas Malang Lolos Kompetensi, Diwisuda Jadi Guru Al-Quran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.