Berita Kediri Hari Ini

Alasan Ferry Irawan Salami Jaksa Usai Dituntut 1,5 Tahun Penjara dalam Perkara KDRT

Terdakwa Ferry Irawan dituntut hukuman penjara 1,5 tahun karena dinilai terbukti menganiaya istrinya, Venna Melinda, pada sidang di PN Kediri.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Yuli A
didik mashudi
SALAMI JAKSA - Terdakwa Ferry Irawan dituntut hukuman penjara 1,5 tahun karena dinilai terbukti menganiaya istrinya, Venna Melinda, pada sidang di Pengadilan Negeri Kota Kediri. 

Aktor kelahiran Bogor 45 tahun lalu itu ditangkap karena melakukan penganiayaan terhadap istrinya, Venna Melinda di sebuah hotel di Kediri.

Dalam dugaan KDRT itu, Venna Melinda mengalami luka pada bagian hidung akibat tertekan oleh dahi tersangka yakni Ferry Irawan.

Sebagaimana diketahui, pasal yang diterapkan oleh Ferry Irawan ialah Pasal 44 Ayat (1) dan Pasal 45 Ayat (1) UU PKDRT.

Sebelum kasus ini masuk ke pengadilan Jeffry juga turut mengupayakan perdamaian antara Ferry Irawan dan Venna Melinda.

Namun, sampai saat ini damai itu tidak ada. 

Baca juga: AKBP Achiruddin dan Anaknya Aditya Hasibuan Melawan, Tak Terima Dipecat dan Laporkan Polisi Penyidik

Baca juga: Sosok Anak Limbad Lulus Kedokteran Trisakti, Cecillia Virginia Bangga pada Ayah, Gak Pernah Marah

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved