Berita Kediri Hari Ini
Alasan Ferry Irawan Salami Jaksa Usai Dituntut 1,5 Tahun Penjara dalam Perkara KDRT
Terdakwa Ferry Irawan dituntut hukuman penjara 1,5 tahun karena dinilai terbukti menganiaya istrinya, Venna Melinda, pada sidang di PN Kediri.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Yuli A
Aktor kelahiran Bogor 45 tahun lalu itu ditangkap karena melakukan penganiayaan terhadap istrinya, Venna Melinda di sebuah hotel di Kediri.
Dalam dugaan KDRT itu, Venna Melinda mengalami luka pada bagian hidung akibat tertekan oleh dahi tersangka yakni Ferry Irawan.
Sebagaimana diketahui, pasal yang diterapkan oleh Ferry Irawan ialah Pasal 44 Ayat (1) dan Pasal 45 Ayat (1) UU PKDRT.
Sebelum kasus ini masuk ke pengadilan Jeffry juga turut mengupayakan perdamaian antara Ferry Irawan dan Venna Melinda.
Namun, sampai saat ini damai itu tidak ada.
Baca juga: AKBP Achiruddin dan Anaknya Aditya Hasibuan Melawan, Tak Terima Dipecat dan Laporkan Polisi Penyidik
Baca juga: Sosok Anak Limbad Lulus Kedokteran Trisakti, Cecillia Virginia Bangga pada Ayah, Gak Pernah Marah
KRONOLOGI Kebakaran di Purwoasri Kediri, Lansia Meninggal Dunia dengan Luka Bakar 100 Persen |
![]() |
---|
Area Sekolah SDN 2 Ngampel Kota Kediri Ambrol, Akibat Plengsengan Tergerus Arus Sungai |
![]() |
---|
Ada 17 Terpidana Mati di Jawa Timur Belum Dieksekusi, Ini Penjelasan Kejati Jatim |
![]() |
---|
Pameran Arca Situs Tondowongso Jadi Tanda Kembalinya 14 Peninggalan Bersejarah di Kediri |
![]() |
---|
OJK Kediri Perketat Langkah Pencegahan dan Penindakan Judi Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.