Berita Malang Hari Ini

Ratusan Cakades di Kabupaten Malang Deklarasi Siap Terpilih dan Tidak Terpilih di Pilkades Serentak

Ratusan Cakades di Kabupaten Malang Deklarasi Siap Terpilih dan Tidak Terpilih di Pilkades Serentak

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Purwanto
Para calon Kepala Desa Se-Kabupaten Malang saat mengikuti Deklarasi Siap Terpilih dan Tidak Terpilih Calon Kades dan Pelantikan Tim Saber Judi Pilkades Serentak gelombang 2 tahun 2023 di Aula RM Bojana Puri Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (6/5/2023). 

SURYAMALANG.COM - Sebanyak 172 calon kepala desa (Cakades) dari 56 desa di 26 kecamatan di Kabupaten Malang melaksanakan deklarasi siap terpilih dan tidak terpilih untuk Pilkades serentak tahap 2 tahun 2023.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Eko Margianto mengatakan, kegiatan deklarasi ini merupakan hasil dari rakor pelaksanaan Pilkades di Polda Jatim beberapa waktu terakhir.

"Beberapa waktu lalu rakor di Polda, kemudian kita tindak lanjuti rakor di polres kemudian kita laksanakan kegiatan hari ini, Sabtu (6/5/2023)," ujar Margianto saat ditemui usai acara deklarasi di RS Bojana Puri, Kepanjen.

Dengan adanya deklarasi yang dilakukan sebelum masa pemilihan, Eko berharap Pilkades dapat berjalan dengan lancar.

Ia menyebutkan, H-7 Pilkades, pihak panitia telah memperisiapkannya dengan baik dan tidak ada permasalahan yang mendasar.

"Untuk kesiapan panita Insya Allah sampai dengan detik ini sesuai dengan hasil koordinasi terakhir, tidak aea permasalahan," ungkapnya.

Sementara itu, saat ini tahapan Pilkades yakni melakukan persiapan logistik. Mulai dari kartu suara dan kelengkapan logistik lainnya.

Untuk biaya kartu suara,  Eko mengatakan telah menyalurkan anggaran senilai Rp 5,6 miliar.

"Dari pantauan kami, teman-teman (Panitia) sekarang sudah siap, logistik kartu suara telah siap," tuturnya.

Dikatakan Eko, usai melakukan deklarasi, tahap selanjutnya untuk menuju Pilkades adalah masa kampanye.

Di mana pelaksanaan kampanye akan dilakukan H-3 sebelum hari tenang. Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Bupati 30. Bahwa pelaksanaan kampanye hanya berlangsung selama 3 hari.

"Larangan dan lain sebagainya sudah ada di situ (Perbup 30), termasuk ada penguatan serta tata tertib," tukasnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Malang mengatakan, deklarasi ini merupakan sebuah bentuk kelegowoan dari para cakades.

"Kita harapkan, khususmya yang menang ini untukbisa konsolidasi dan tidak memberikan sesuatu kegiatan yang bisa membangkitkan yang kalah. Dan yang kalah juga harus legowo," kata Wahyu.

Namun, jika ada yang melanggar, maka kepada mereka para cakades akan diberi sanksi sesuai dengan peraturan yang ada.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved