Berita Gresik Hari Ini

Penjual Arum Manis asal Jepara Tepergok Curi Motor di Gresik, Motor Target Tidak Menyala

Penjual arumanis asal Jepara ditangkap Satreskrim Polres Gresik. Pria bernama Imam Syafii berusia 21 tahun itu nekat mencuri motor di Gresik.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Yuli A
willy abraham
Penjual arumanis asal Jepara ditangkap Satreskrim Polres Gresik. Pria bernama Imam Syafii berusia 21 tahun itu nekat mencuri motor di perumahan namun motornya tidak mau nyala. Tersangka merupakan warga Desa Singorojo Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara. Dia tidak punya ongkos pulang kampung saat lebaran kemarin. 

SURYAMALANG.COM, GRESIK - Penjual arumanis asal Jepara ditangkap Satreskrim Polres Gresik. Pria bernama Imam Syafii berusia 21 tahun itu nekat mencuri motor di perumahan namun motornya tidak mau nyala.

Tersangka merupakan warga Desa Singorojo Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara. Dia tidak punya ongkos pulang kampung saat lebaran kemarin.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi Selasa (18/4/2023) sekira pukul 09.30 WIB.

Pelaku berjalan kaki di area Perumahan Alam Bukit Raya (ABR) yang berada di Desa Suci Kecamatan Manyar, Gresik. Saat melintas di Blok C perumahan setempat, tepatnya di samping pos kamling. Pelaku melihat sepeda motor Yamaha Vixion S 4762 AAM yang terparkir di dalam rumah.

Sepeda motor itu milik korban bernama Khoirul Anwar berusia 26 tahun.

"Tersangka nekat mencuri dengan cara memindahkan dan menuntun sepeda motor sampai 100 meter dari lokasi kejadian,” ungkap Kapolres, Selasa (9/5/2023).

Saat menuntun sepeda tersangka sempat meminjam obeng dan cutter kepada warga atau saksi Ghofur di musala. Alasannya sepeda motor mogok. Pelaku pun merusak lubang kunci sepeda motor agar mesin motor menyala.

"Motornya tetap tidak mau menyala," imbuhnya.

Akhirnya pelaku mendorong kembali sepeda motor yang dicuri. Saat bersamaan korban mendapati sepeda motor yang dibawa pelaku. Korban pun bersama warga menangkap pelaku dan melaporkan ke Polisi.

Dari pengakuannya, tersangka berkepala plontos ini mengaku baru pertama kali melakukan tindak pidana pencurian. Dia terpaksa mencuri untuk lebaran pulang ke kampung halamannya.

“Saya kerja penjual arum manis di Greik. Tidak punya uang untuk lebaran pulang ke rumah,” kata dia.

Adapun barang bukti yang diamankan, satu Sepeda Motor Yamaha Vixion tahun Nopol S 4762 AAM beserta STNK, dan satu obeng warna merah.

Tersangka dijerat pasal 363 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (wil)
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved