Berita Mojokerto Hari Ini

Tersangka Pembunuhan Siswi SMPN 1 Kemlagi Mojokerto Pernah Terlibat 12 Aksi Kriminal

Dua tersangka pembunuhan terhadap siswi SMPN 1 Kemlagi ternyata pernah terlibat dalam 12 tindak pidana kriminal di wilayah Jombang dan Mojokerto

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/M Romadoni
Tersangka MA (19) dalam kasus pembunuhan siswi SMPN 1 Kemlagi Mojokerto. MA juga menyetubuhi jenazah korban. 

SURYAMALANG.COM - Dua tersangka pembunuhan terhadap siswi SMPN 1 Kemlagi ternyata pernah terlibat dalam 12 tindak pidana kriminal di wilayah Jombang dan Mojokerto.

Tersangka AB (14) warga Desa Kemlagi dan MA (19) asal Desa Mojowatesrejo, Kecamatan Kemlagi adalah pembunuh siswi kelas IX SMPN 1 Kemlagi, AE alias Rara yang jasadnya ditemukan dalam kondisi dibungkus karung di bawah perlintasan kereta api, Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Wiwit Adisatria menjelaskan, hasil pengembangan kasus pembunuhan AE alias Rara ditemukan fakta baru bahwa kedua tersangka ini terlibat kejahatan tindak kriminalitas jambret dan curanmor.

"Diperoleh pengakuan dari pelaku bahwa ini bukanlah yang pertama jadi kedua pelaku ini bersama-sama sudah melakukan 12 tindak pidana," ungkapnya, Rabu (14/6/2023).

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Siswi SMPN 1 Kemlagi Mojokerto, Korban Dicekik 2 Kali, Mayat Dimasukkan Karung

Baca juga: Rekam Jejak Pembunuh Siswi SMPN 1 Kemlagi Mojokerto Sungguh Mengerikan, Jago Begal di Banyak Lokasi

Dia mengatakan kedua tersangka terlibat pejambretan Handphone dan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Jombang, dan Kemlagi serta Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.

Modus kedua tersangka mencari sasaran korban yang menaruh Handphone di Dasboard sepeda motor maupun pengendara motor yang menggunakan telepon saat berkendara.

Sedangkan pencurian kendaraan bermotor yakni menyasar motor keluaran lama yang diparkir di ladang atau kawasan hutan Kemlagi dan Dawarblandong sehingga lebih mudah dicuri.

"Bagi masyarakat yang menjadi korban jambret maupun kehilangan sepeda dari perbuatan kedua pelaku ini di wilayah yang tadi saya sebutkan diharap segera melapor ke Polres Mojokerto Kota," ucap Wiwit.

"Kejahatan lain yang dilakukan kedua pelaku ini total 6 kendaraan bermotor yang dicuri serta jambret Handphone di wilayah Jombang dan Mojokerto," bebernya.

Ia mengungkapkan penjualan barang hasil kejahatan dibagi dua oleh kedua tersangka yang digunakan untuk berfoya-foya.

Bahkan tersangka MA menggunakan uang hasil kejahatan untuk prostitusi.

"Setelah mendapatkan hasil dibagi dua mereka ngopi-ngopi dan pelaku dewasa ini juga digunakan untuk berbuat asusila pengakuannya seperti itu," pungkasnya.

Rentetan tindak pidana kriminal yang dilakukan tersangka AB dan tersangka MA melakukan pencurian di 12 lokasi.

Aksi Jambret

1. Handphone OPPO di wilayah Puri, Kabupaten Mojokerto, pada bulan Mei 2022.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved