Berita Sidoarjo Hari Ini

Kencan dengan Cewek Open BO dari MiChat, Pria Sidoarjo Berbuat Jahat Hingga Dijebloskan ke Penjara

Rizki Maulana Fauzan, pemuda 21 tahun asa Desa Sumput, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo meringkuk di penjara karena berbuat jahat terhadap cewek open BO.

Penulis: M Taufik | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/M Taufik
Pria Sidoarjo ditangkap polisi karena melukai cewek open BO dari MiChat. 

SURYAMALANG.COM - Rizki Maulana Fauzan, pemuda 21 tahun asa Desa Sumput, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo meringkuk di penjara karena berbuat jahat terhadap cewek open BO.

Penyebabnya, dia menyayat leher perempuan yang dikencaninya menggunakan pisau.

Kemudian membawa kabur handphone dan uang milik korban.

Peristiwa itu terjadi di Hotel Delta Sinar Mayang.

Pelaku dan wanita berusia 25 tahun yang merupakan cewek open BO itu awalnya berkencan di sana setelah mereka janjian lewat aplikasi MiChat.

Usia kencan, pelaku berniat jahat saat melihat uang Rp 320 ribu dan ponsel milik korban yang berada di atas meja.

Saat korban ke kamar mandi, pemuda itu berusaha mencurinya.

Apes, aksinya ketahuan korban yang mendadak keluar dari kamar mandi.

"Korban berteriak, pelaku pun panik dan langsung berusaha mendekap korban," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro kepada SURYAMALANG.COM.

Karena korban terus berusaha berteriak, pelaku kemudian menyayat leher korban menggunakan pisau yang ada di atas meja tersebut.

Dari luar, petugas hotel berusaha mengetuk pintu saat mendengar ada teriakan.

Pelaku lantas kabur lewat jendela hotel meninggalkan lokasi tersebut menggunakan sepeda motor.

Korban pun ditolong oleh petugas hotel dan temannya yang datang ke sana.

Dan tak lama berselang, pelaku kembali ke hotel.

Dia masuk ke kamar lewat jendela yang sama.

Maksudnya dia akan mengambil kartu ATM yang ketinggalan, tapi apes justru dia tertangkap.

Dia kemudian digelandang ke kantor polisi.

Dan dalam penyelidikan, pemuda ini mengakui semua perbuatannya.

Dia berdalih butuh uang sampai nekat mengambil ponse dan yang milik korban yang telah dikencaninya tersebut.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved