Berita Kota Batu Hari Ini

KPU Kota Batu Ungkap Banyak Bacaleg Yang Belum Penuhi Syarat

“Banyak yang mengupload ijazah foto kopian, tidak dilegalisir. Selain itu dalam form BB pernyataan bacaleg bukan nama sendiri, melainkan nama...

Penulis: Dya Ayu | Editor: Yuli A
SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
Logo KPU 

“Banyak yang mengupload ijazah foto kopian, tidak dilegalisir. Selain itu dalam form BB pernyataan bacaleg bukan nama sendiri, melainkan nama bacaleg dari dapil lain,” ujarnya.

SURYAMALANG.COM, BATU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu telah selesai melakukan Proses verifikasi administrasi (vermin) sebanyak 433 bacaleg yang akan maju di Pilkada 2024.

 


Sebanyak 433 bacaleg itu terdiri dari 243 Bacaleg laki-laki dan 190 Bacaleg perempuan dari 18 partai politik.

 


Dari total berkas 433 bacaleg yang telah melalui vermin, Anggota KPU Kota Batu Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Erfanuddin menuturkan banyak bacaleg yang masih melakukan kekeliruan dalam proses pengajuan administrasi.

 


“Untuk proses vermin Bacaleg Kota Batu sudah 100 persen. Memang hasilnya hampir semua bacaleg belum memenuhi syarat,” kata Erfanuddin, Senin (19/6/2023).

 


Ada beberapa kesalahan dokumen yang membuat status Bacaleg Belum Memenuhi Syarat (BMS). Diantaranya saat upload data di Silon, KTP yang bukan KTP Elektronik, ijazah tidak terlegalisir, surat pernyataan Bacaleg tidak bermaterai atau tidak ditanda tangani, tidak melampirkan bukti terdaftar sebagai pemilih, surat kesehatan sehat jasmani rohani dan bebas narkoba dibuat sebelum 1 April, tidak melampirkan KTA Asli, surat keterangan Pengadilan bukan yang terbaru dan untuk setiap pencantuman gelar harus disertai dengan file pendukung.

 


“Banyak yang mengupload ijazah foto kopian, tidak dilegalisir. Selain itu dalam form BB pernyataan bacaleg bukan nama sendiri, melainkan nama bacaleg dari dapil lain,” ujarnya.

 


Nantinya setelah tahap vermin dilakukan, KPU Kota Batu juga akan melakukan verifikasi legalitas ijazah bacaleg pada instansi dan lembaga yang dinilai meragukan. Termasuk ijazah bacaleg yang menempuh pendidikan paket C.

 


“Kami akan lihat legalitasnya sekolahnya,” jelasnya.

 


Selanjutnya KPU akan mengundang partai tanggal 24-25 Juni, terkait pemaparan hasil vermin yang telah dilakukan. Nantinya bacaleg memiliki waktu mulai 26 Juni hingga 9 Juli untuk memperbaiki administrasi yang belum memenuhi syarat.(

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved