Berita Malang Hari Ini
Pelaku Perusakan Kantor Arema FC Jalani Sidang Perdana
Sebanyak delapan terdakwa pelaku perusakan kantor Arema FC menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang)
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM, MALANG - Sebanyak delapan terdakwa pelaku perusakan kantor Arema FC menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), Senin (19/6/2023) siang.
Bertempat di Ruang Sidang Cakra, sidang digelar mulai pukul 09.30 WIB hingga pukul 11.00 WIB. Seluruh terdakwa mengikuti jalannya sidang secara daring dari Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota.
Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto menjelaskan secara detail jalannya persidangan tersebut.
"Pada hari ini, sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan. Ada lima dakwaan untuk delapan terdakwa tersebut," ujarnya kepada TribunJatim.com, Senin (19/6/2023).
Untuk terdakwa Arion Cahya, Nouval Maulana, dan Cholid Aulia didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP subsider Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dan lebih subsider Pasal 170 ayat (1) ke-1.
Sedangkan terdakwa Fanda Harianto alias Ambon Fanda didakwa Pasal 160 KUHP subsider Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1 Tahun 1946 atau Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946.
Lalu, terdakwa Adam Rizky Satria dan Muhammad Fauzi didakwa Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP subsider Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dan lebih subsider Pasal 170 ayat (1) KUHP.
Kemudian, terdakwa Andika Bagus Setiawan didakwa Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP subsider Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dan lebih subsider Pasal 170 ayat (1) KUHP.
Dan untuk terdakwa Muhammad Feri Krisdianto, didakwa Pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946 atau Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 subsider Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP dan lebih subsider Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1) KUHP.
"Dalam dakwaan tersebut, variatif pasalnya karena ada peran terdakwa yang berbeda-beda. Sidang akan dilanjutkan kembali pada pekan mendatang, yaitu Senin (26/6/2023) dengan agenda eksepsi dari terdakwa," jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum dari 6 terdakwa, Solehoddin mengungkapkan, bahwa apa yang dilakukan para terdakwa bukanlah sebuah perusakan. Melainkan, bentuk menyuarakan keadilan atas terjadinya Tragedi Kanjuruhan.
"Ini murni suara hati daripada rekan-rekan, untuk menyuarakan sebuah keadilan. Meskipun konsekuensinya, saat ini menjadi terdakwa. Tetap, kami akan tetap mengawal kasus ini hingga selesai," terangnya.
Solehoddin juga meminta pihak pengadilan, agar jalannya sidang berikutnya dapat digelar secara luring (offline).
"Kalau sidang online, kendala ada pada suaranya putus-putus. Seperti tadi, terdakwa ditanya apa jawabannya apa. Oleh karena itu, saya mohon kepada pihak pengadilan untuk mengabulkan permohonan kami, agar sidang dapat digelar secara offline," ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Ambon Fanda, Adhy Darmawan juga mengungkapkan hal yang sama.
Polemik Beli LPG 3 Kg di Distributor, Pemilik Pangkalan di Kota Malang sampai Bingung |
![]() |
---|
UMKM Kota Malang Tak Peduli Harga Mahal, Yang Penting LPG 3 Kg Selalu Ada |
![]() |
---|
Polemik Beli LPG 3 Kg di Pangkalan, Warga Kota Malang: Kebijakan Jangan Bikin Repot |
![]() |
---|
Bisnis Akademi Wirausaha Mahasiswa Merdeka UB Malang, Maggot Jadi Pakan Kucing dan Busana Big Size |
![]() |
---|
Puluhan Napi di Lapas Malang Lolos Kompetensi, Diwisuda Jadi Guru Al-Quran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.