Berita Malang Hari Ini

Pelaku Perusakan Kantor Arema FC Jalani Sidang Perdana

Sebanyak delapan terdakwa pelaku perusakan kantor Arema FC menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang)

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: rahadian bagus priambodo
suryamalang.com/kukuh kurniawan
Suasana jalannya persidangan pelaku perusakan kantor Arema FC yang digelar di PN Malang, Senin (19/6/2023). 

"Masih sidang awal, hanya cuma membaca dakwaan dan data-data dari terdakwa. Belum menyentuh pokok inti perkaranya," terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya akan segera bersiap untuk agenda sidang selanjutnya.

"Pada intinya, kami mengajukan eksepsi. Namun, kami tidak mau membahasnya sekarang. Karena  eksepsi tersebut, adalah kunci kami dalam perjuangan ini," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus perusakan kantor Arema FC berawal dari aksi demo yang berakhir ricuh pada Minggu (29/1/2023).

Massa aksi yang memakai pakaian hitam-hitam awalnya berkumpul di kawasan Taman Makam Pahlawan Jalan Veteran Kota Malang

Setelah itu, massa bergerak menuju Kantor Arema FC yang ada di Jalan Mayjen Panjaitan Kecamatan Klojen Kota Malang sekitar pukul 12.26 WIB. Aksi massa ini membuat jalan di sekitar lokasi dialihkan dan kemacetan pun tak terhindarkan.

Setelah itu, massa pun mulai melakukan aksi orasinya. Tak berselang lama, massa pun langsung melakukan aksi perusakan toko Arema FC.

Massa langsung melempari kaca-kaca toko Arema FC dengan batu, kayu, dan cat pada pukul 12.30 WIB.

Toko itu pun langsung pecah seketika. Massa juga terlihat membakar beberapa material dari sekitar area toko di tengah Jalan Mayjen Panjaitan depan kantor Arema FC.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved