Berita Malang Hari Ini

Pelaku Perusakan Kantor Arema FC Jalani Sidang Perdana

Sebanyak delapan terdakwa pelaku perusakan kantor Arema FC menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang)

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: rahadian bagus priambodo
suryamalang.com/kukuh kurniawan
Suasana jalannya persidangan pelaku perusakan kantor Arema FC yang digelar di PN Malang, Senin (19/6/2023). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Sebanyak delapan terdakwa pelaku perusakan kantor Arema FC menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), Senin (19/6/2023) siang.

Bertempat di Ruang Sidang Cakra, sidang digelar mulai pukul 09.30 WIB hingga pukul 11.00 WIB. Seluruh terdakwa mengikuti jalannya sidang secara daring dari Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota.

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto menjelaskan secara detail jalannya persidangan tersebut.

"Pada hari ini, sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan. Ada lima dakwaan untuk delapan terdakwa tersebut," ujarnya kepada TribunJatim.com, Senin (19/6/2023).

Untuk terdakwa Arion Cahya, Nouval Maulana, dan Cholid Aulia didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP subsider Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dan lebih subsider Pasal 170 ayat (1) ke-1.

Sedangkan terdakwa Fanda Harianto alias Ambon Fanda didakwa Pasal 160 KUHP subsider Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1 Tahun 1946 atau Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946.

Lalu, terdakwa Adam Rizky Satria dan Muhammad Fauzi didakwa Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP subsider Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dan lebih subsider Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Kemudian, terdakwa Andika Bagus Setiawan didakwa Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP subsider Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dan lebih subsider Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Dan untuk terdakwa Muhammad Feri Krisdianto, didakwa Pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946 atau Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 subsider Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP dan lebih subsider Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1) KUHP.

"Dalam dakwaan tersebut, variatif pasalnya karena ada peran terdakwa yang berbeda-beda. Sidang akan dilanjutkan kembali pada pekan mendatang, yaitu Senin (26/6/2023) dengan agenda eksepsi dari terdakwa," jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum dari 6 terdakwa, Solehoddin mengungkapkan, bahwa apa yang dilakukan para terdakwa bukanlah sebuah perusakan. Melainkan, bentuk menyuarakan keadilan atas terjadinya Tragedi Kanjuruhan.

"Ini murni suara hati daripada rekan-rekan, untuk menyuarakan sebuah keadilan. Meskipun konsekuensinya, saat ini menjadi terdakwa. Tetap, kami akan tetap mengawal kasus ini hingga selesai," terangnya.

Solehoddin juga meminta pihak pengadilan, agar jalannya sidang berikutnya dapat digelar secara luring (offline).

"Kalau sidang online, kendala ada pada suaranya putus-putus. Seperti tadi, terdakwa ditanya apa jawabannya apa. Oleh karena itu, saya mohon kepada pihak pengadilan untuk mengabulkan permohonan kami, agar sidang dapat digelar secara offline," ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Ambon Fanda, Adhy Darmawan juga mengungkapkan hal yang sama.

"Masih sidang awal, hanya cuma membaca dakwaan dan data-data dari terdakwa. Belum menyentuh pokok inti perkaranya," terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya akan segera bersiap untuk agenda sidang selanjutnya.

"Pada intinya, kami mengajukan eksepsi. Namun, kami tidak mau membahasnya sekarang. Karena  eksepsi tersebut, adalah kunci kami dalam perjuangan ini," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus perusakan kantor Arema FC berawal dari aksi demo yang berakhir ricuh pada Minggu (29/1/2023).

Massa aksi yang memakai pakaian hitam-hitam awalnya berkumpul di kawasan Taman Makam Pahlawan Jalan Veteran Kota Malang

Setelah itu, massa bergerak menuju Kantor Arema FC yang ada di Jalan Mayjen Panjaitan Kecamatan Klojen Kota Malang sekitar pukul 12.26 WIB. Aksi massa ini membuat jalan di sekitar lokasi dialihkan dan kemacetan pun tak terhindarkan.

Setelah itu, massa pun mulai melakukan aksi orasinya. Tak berselang lama, massa pun langsung melakukan aksi perusakan toko Arema FC.

Massa langsung melempari kaca-kaca toko Arema FC dengan batu, kayu, dan cat pada pukul 12.30 WIB.

Toko itu pun langsung pecah seketika. Massa juga terlihat membakar beberapa material dari sekitar area toko di tengah Jalan Mayjen Panjaitan depan kantor Arema FC.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved