Berita Mojokerto Hari Ini

UPDATE Kasus PNS dan Suami Terlibat Penipuan Berkedok Pembelian Tanah di Mojokerto

"Tersangka ini membayar Rp 315 juta ke pemilik tanah dan sisanya yang Rp 900 juta belum dilunasi sehingga para pembeli hanya dijanjikan tanah.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Yuli A
mohammad romadoni
Kasus penipuan berkedok pembelian tanah yang melibatkan Pasangan Suami Istri (Pasutri) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Senin (26/6/2023). Tersangka adalah M.Edi Afifudin warga Desa Kepunten Kecamatan Tulangan, Sidoarjo dan Novita Kusumawardani, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pasuruan. 

"Tersangka ini membayar Rp 315 juta ke pemilik tanah dan sisanya yang Rp 900 juta belum dilunasi sehingga para pembeli hanya dijanjikan tanah seluas 16 meter persegi senilai Rp 85 juta," ungkapnya.

SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO - Kasus penipuan berkedok pembelian tanah yang melibatkan Pasangan Suami Istri (Pasutri) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Senin (26/6/2023).

Tersangka adalah M.Edi Afifudin warga Desa Kepunten Kecamatan Tulangan, Sidoarjo dan Novita Kusumawardani, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pasuruan.

Penuntut Umum Kejari Negeri Kabupaten Mojokerto, Johan Candra Setyawan mengungkapkan kedua tersangka kasus penipuan merupakan kasus pelimpahan dari penyidik Satreskrim Polres Mojokerto.

Modus tersangka melakukan aksi penipuan yakni membeli tanah milik warga luasnya sekitar 1600 meter persegi. Tersangka membawa sertifikat tanah dan hanya membayar sebagian DP dari total harga tanah sekitar Rp.1,2 miliar.

Sedangkan, tersangka menjanjikan ke pembelinya senilai Rp.85 juta dengan luas 8 meter x 16 meter persegi.

Namun oleh pemilik tanah dilaporkan ke Kepolisian lantaran tersangka belum membayar sesuai harga justru menjualnya.

"Tersangka ini membayar Rp 315 juta ke pemilik tanah dan sisanya yang Rp 900 juta belum dilunasi sehingga para pembeli hanya dijanjikan tanah seluas 16 meter persegi senilai Rp 85 juta," ungkapnya.

Menurutnya, akibat korban yaitu pembeli tanah merasa dirugikan.

Bahkan ada juga korban yang uangnya tidak dikembalikan oleh tersangka developer PT. Hanasta Indo Perdana itu.

"Kedua tersangka ini developer sudah terbiasa, mereka melakukan DP lalu meminta sertifikat meski belum lunas. Dan mereka mengajukan pengalihan hak ke BPN kemudian dipecah untuk dijual kembali," bebernya.

Kedua tersangka kini ditahan di Lapas Klas IIB Mojokerto selama 20 hari kedepan.

"Tersangka dijerat Pasal 154 undang-undang tentang perumahan dan kawasan pemukiman atau pasal 378 juncto 55 KUHP," pungkasnya. 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved