Viral Pak Kades Girang Jabatan Bisa Diperpanjang Sampai 18 Tahun, Sudah Disahkan Baleg DPR RI

Momen Pak Kades girang jabatan bisa diperpanjang sampai 18 tahun menjadi viral di media sosial.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Eko Darmoko
Instagram
Postingan para Kades girang setelah disahkan jabatan bisa diperpanjang hingga 18 tahun viral. 

Sebagian besar mempertanyakan maksudnya dan motivasi para kades menuntut perpanjangan masa jabatan. 

Sementara sebagian lainnya menyindir soal banyaknya kades yang terjerat korupsi dana desa dan masuk bui.

Diketahui kesepakatan tersebut disampaikan Supratman Andi Agtas dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Kedua Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Baleg DPR di Gedung Parlemen Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Kamis (23/6/2023).

Supratman menyampaikan, usulan perpanjangan masa jabatan kades untuk kepentingan rakyat dan pertimbangan dalam menjaga stabilitas desa.

"Menyangkut soal perpanjangan itu salah satu pertimbangan kami adalah stabilitas desa," katanya, dikutip dari Kompas.com pada Jumat (23/6/2023).

Dia menilai, gesekan akibat pemilihan kepala desa (Pilkades) sering mengganggu stabilitas desa.

Menurut Supratman, gangguan stabilitas desa menimbulkan terganggunya pertumbuhan dan pembangunan di desa.

Padahal desa seharusnya menjadi ujung tombak dari pertumbuhan ekonomi.

Ia mengungkapkan, pihaknya tidak ingin terjadinya gesekan antar-masyarakat mengganggu stabilitas desa yang dapat berdampak pada terhambatnya pembangunan.

"Untuk menjadi lokomotif ekonomi pertumbuhan kita ke depan, makanya stabilitas itu penting untuk kita jaga," ujar Supratman.

Menurutnya, usulan masa jabatan kades tidak mengalami perpanjangan secara hitungan dari UU Desa yang saat ini berlaku, yakni masa jabatan kades bisa dijabat sampai 18 tahun.

Politisi Partai Gerindra ini menyebut bahwa kesepakatan dalam rapat Panja Penyusunan RUU Desa adalah menyangkut usulan perubahan terkait periodisasi masa jabatan kades, berikut jangka waktunya dalam satu periode.

"Kalau UU Desa sekarang, enam tahun (per) satu periode, boleh tiga periode, itu kan 18 tahun. Nah, sekarang (diusulkan) jadi sembilan tahun, hanya boleh dua kali (periode). Jadi, tetap 18 tahun juga," kata Supratman.

Ia menegaskan bahwa semua fraksi dalam rapat Panja Penyusunan RUU Desa menyepakati perubahan masa jabatan kades tersebut.

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, saat mengikuti Rapat Panja RUU Desa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/6/2023). (Dok Humas DPR RI)
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, saat mengikuti Rapat Panja RUU Desa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/6/2023). (Dok Humas DPR RI) ()

Dikutip dari TribunJatim.com dengan judul Para Kades Senang, Masa Jabatan Diperpanjang Bisa sampai 18 Tahun.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved