Viral Pak Kades Girang Jabatan Bisa Diperpanjang Sampai 18 Tahun, Sudah Disahkan Baleg DPR RI

Momen Pak Kades girang jabatan bisa diperpanjang sampai 18 tahun menjadi viral di media sosial.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Eko Darmoko
Instagram
Postingan para Kades girang setelah disahkan jabatan bisa diperpanjang hingga 18 tahun viral. 

Sementara itu pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan, masa jabatan kekuasaan pejabat negara yang terlalu lama dapat menimbulkan sifat koruptif.

Indonesia sudah membuktikan hal ini melalui periode sejarah Orde Baru.

"Ini tidak sehat ya, membangun administratif pengelolaan negara secara buruk ya, di mana kekuasaan hendak dibangun tak terbatas," kata Feri.

"Padahal sifat kekuasaan itu kalau sudah terlalu lama akan koruptif," imbuhnya.

Dalam konteks perpanjangan masa jabatan kades, menurut Feri, punya bahaya yang sama seperti perpanjangan masa jabatan presiden atau kepala daerah.

Apalagi bila perpanjangan masa jabatan kades disetujui tanpa mengubah ketentuan tentang Kkades yang dapat menjabat selama tiga periode.

Apabila demikian, seorang kades bisa menjabat selama lebih dari seperempat abad alias 27 tahun.

Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, juga senada dengan Feri.

Perpanjangan masa jabatan apapun, baik presiden, gubernur, atau kepala desa, justru akan membuat mereka menjadi raja yang bersifat tidak ingin dikontrol.

Pada titik ini, pihak yang dirugikan adalah rakyat sendiri karena pembangunan tidak berjalan baik.

"Saya merasa sembilan tahun ini akan menghambat pembangunan di desa itu sendiri," ujar Trubus.

"Karena dengan sembilan tahun, otomatis mereka yang berkuasa terus seenaknya, ya seenaknya sendiri tanpa ada kontrol," tandas Trubus.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved