Berita Malang Hari Ini

Jejak Pelarian Fitra Ardhita Nurullisha, Terduga Penipu Rp 69 Miliar, Uang Tinggal Rp 7 Juta

Hilangnya Fitra langsung viral di berbagai media sosial. Belakangan diketahui, ternyata ia melakukan tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Yuli A
suryamalang.com/kukuh kurniawan
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto didampingi Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga saat menunjukkan barang bukti dan tersangka Fitra Ardhita Nurullisha (31), warga Jalan Pinangsia Nomor 6, RT02/RW10, Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. 

Hilangnya Fitra langsung viral di berbagai media sosial. Belakangan diketahui, ternyata ia melakukan tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan.

SURYAMALANG.COM, MALANG - Pelarian Fitra Ardhita Nurullisha (31), warga Jalan Pinangsia Nomor 6, RT02/RW10, Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, berakhir di sebuah hotel wilayah Kecamatan Blimbing, Kota Malang pada Senin (26/6/2023) lalu.

Setelah itu, ia langsung dibawa ke Polresta Malang Kota untuk dimintai keterangan atas dugaan kasus penipuan yang dilakukannya.

Namun, ada fakta yang menarik dalam kasus tersebut. Ternyata diketahui, tersangka Fitra sempat kabur dan sembunyi di Jakarta.

"Saya di Jakarta (ketika dilaporkan hilang)," ujar tersangka Fitra Ardhita Nurullisha kepada TribunJatim.com, Selasa (27/6/2023) saat dihadirkan di dalam rilis yang digelar di Polresta Malang Kota.

Dia juga mengaku, uang puluhan miliar dari para korban sudah habis untuk biaya hidup selama melarikan diri.

"Sisanya tinggal Rp 7 juta, dan itu untuk menutupi profit-profit investor yang lain," akunya.

Sementara itu, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan, pihaknya menerima empat Laporan Polisi (LP) terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh tersangka Fitra tersebut.

"Kami menerima empat LP, semuanya masih kami dalami. Modusnya, adalah mengajak para korban untuk berinvestasi dalam bidang pengadaan barang dan memberikan iming-iming keuntungan. Total kerugian mrncapai Rp 69 miliar lebih," jelasnya.

Pria yang akrab disapa BuHer ini menerangkan, tersangka Fitra menawarkan dapat mendatangkan HP dan laptop dari luar negeri dengan harga dibawah harga di Indonesia.

Para korban, banyak diantaranya adalah warga Kota Malang. Dan dari informasi yang didapat, jumlah korban mencapai 40 orang lebih.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti. Antara lain, 4 bendel rekening koran Bank BCA atas nama tersangka Fitra, 5 bendel perjanjian kerjasama antara tersangka Fitra dengan para korban, satu bendel slip setoran, serta HP dan ATM milik tersangka Fitra.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Fitra dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Seperti diberitakan, Fitra Ardhita Nurullisha (31), beralamat di Jalan Pinangsia Nomor 6, RT02/RW10, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dilaporkan hilang oleh pihak keluarga.

Sejak pamit berangkat kerja pada Senin (27/3/2023), keberadaan Fitra tak lagi diketahui. Rekan kerjanya kemudian menyampaikan hal ini kepada istrinya. Hilangnya Fitra, baru dilaporkan ke Polresta Malang Kota pada Rabu (29/3/2023).

Hilangnya Fitra langsung viral di berbagai media sosial. Belakangan diketahui, ternyata ia melakukan tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved