Berita Kediri Hari Ini

Kapolsek Mojoroto, Kota Kediri, Masuk 2 Toko Cari Minuman Keras

Kompol Muhklason juga melakukan aksi yang sama mendatangi rumah di Mojoroto Gang 4, Kelurahan Mojoroto,  Kota Kediri.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Yuli A
didik mashudi
Kapolsek Mojoroto Kompol Muhklason melakukan razia langsung toko penjual miras di Jalan Bunga, Kelurahan Ngampel, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. 

SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Kapolsek Mojoroto Kompol Muhklason melakukan razia langsung toko penjual miras di Jalan Bunga, Kelurahan Ngampel Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

Toko milik S alias Gareng dilaporkan warga telah menjual berbagai jenis minuman keras tanpa izin resmi.
"Ada warga melaporkan hampir setiap hari melihat orang - orang membawa botol air mineral yang diduga berisi minuman keras jenis ciu," kata Kompol Mukhlason kepada sejumlah awak media, Rabu (26/7/2023).

Dijelaskan Kompol Mukhlason, laporan toko menjual miras diketahui dari laporan warga yang menghubunginya melalui telepon selulernya.

Warga sering kali melihat remaja bahkan ada yang masih usia pelajar membawa botol air mineral yang diduga berisi miras yang ditaruh dalam kantong plastik dari toko tersebut.

Setelah menerima laporan dari warga masyarakat, Kompol Muhklason langsung menuju toko tersebut. Ternyata laporan warga masyarakat tersebut benar.

"Istri dari S alias Gareng mengaku kepada saya bahwa dia menjual minuman keras di tokonya. Saat saya geledah, di toko itu saya menemukan puluhan botol minuman keras berbagai merk dan jenis," jelasnya.

Kompol Muhklason juga melakukan aksi yang sama mendatangi rumah di Mojoroto Gang 4, Kelurahan Mojoroto,  Kota Kediri.

Di rumah milik perempuan berinisial LM (51) saat dilakukan razia juga menjual minuman keras. Petugas menemukan puluhan botol miras berbagai merk dan jenis tanpa izin. 

"Ada salah satu minuman keras jenis kemasan botol mineral ukuran kecil disimpan di almari dan beberapa botol minuman keras berbagai merk disimpan di dalam kulkas," ujarnya.

Selanjutnya puluhan botol miras dibawa petugas untuk dijadikan barang bukti. Kedua pelaku penjual miras bakal dijerat pasal 9 ayat (2) Perda Kota Kediri Nomor 12 tahun 1983 tentang Izin Penjualan Minuman keras di wilayah Kota Kediri.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved