Berita Malang Hari Ini

KAI Tutup Tiga Perlintasan Sebidang di Kelurahan Kota Lama

Tiga perlintasan sebidang di Kelurahan Kota Lama, Kota Malang ditutup oleh KAI Daop 8 Surabaya, Kamis (27/7/2023).

Penulis: Benni Indo | Editor: rahadian bagus priambodo
dok.ist
Petugas gabungan menutup perlintasan sebidang di Kelurahan Kota Lama, Kota Malang, Kamis (27/7/2023). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Tiga perlintasan sebidang di Kelurahan Kota Lama, Kota Malang ditutup oleh KAI Daop 8 Surabaya, Kamis (27/7/2023). Penutupan tersebut sebagai upaya antipasi kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang. Perlintasan tersebut berjarak kurang dari 800 meter sehingga belum sesuai Permenhub Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menjelaskan tiga titik perlintasan sebidang yang ditutup adalah JPL 75 Km 50+788, 76 km 50+916, dan JPL 77 km 50+975. Dikatakan Luqman, sebelum dilakukan penutupan perlintasan, KAI Daop 8 Surabaya telah melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada warga sekitar mengenai potensi bahaya terhadap keselamatan perjalanan kereta api maupun masyarakat. 

"Adapun sebelum melakukan penutupan perlintasan, petugas telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar perlintasan, dan kemudian menjelaskan bahaya yang akan timbul jika perlintasan sebidang ini masih dibuka," jelasnya, Kamis (27/7/2023).

KAI Daop 8 Surabaya menilai, terdapat tiga unsur untuk menghadirkan keselamatan di perlintasan sebidang yaitu dari sisi infrastruktur, penegakan hukum, dan budaya berkendara warga.

Di sisi infrastruktur, evaluasi perlintasan sebidang harus dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan KAI dan pihak terkait lainnya secara berkala. Berdasarkan hasil evaluasi tesebut, perlintasan sebidang dapat dibuat tidak sebidang, ditutup, ataupun ditingkatkan keselamatannya. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri  Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan pasal 5 dan 6.

Peningkatan dan pengelolaan perlintasan sebidang tersebut dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya seperti menteri untuk jalan nasional, gubernur untuk jalan provinsi, dan bupati/wali kota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa. 

"Hal ini sesuai dengan PM Perhubungan No 94 Tahun 2018 pasal 2 dan 37," tegasnya.

Dari sisi penegakan hukum, dibutuhkan penindakan bagi setiap pelanggar agar menimbulkan efek jera dan meningkatkan kedisiplinan para pengguna jalan. Sementara itu dari sisi budaya, diperlukan kesadaran dari pengendara untuk mematuhi seluruh rambu-rambu lalulintas saat akan melalui perlintasan sebidang.

“Keselamatan di perlintasan sebidang dapat tercipta jika seluruh unsur masyarakat dan pemerintah dapat bersama-sama peduli. Diharapkan kepedulian seluruh stakeholder termasuk para pengguna jalan, mampu menciptakan keselamatan di perlintasan sebidang,” pungkas Luqman Arif. (Benni Indo)

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved