Berita Mojokerto Hari Ini

Dinas Pendidikan di Mojokerto Tarik Penjualan Seragam di Seluruh Koperasi Sekolah

Jika masih ada seragam di koperasi itu maka pihak sekolah diminta untuk mengembalikan ke distributor atau disimpan di gudang dan tidak dijual.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Yuli A
mohammad romadoni
Petugas Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Cabang Kota/ Kabupaten Mojokerto sosialisasi terkait kebijakan larangan menjual seragam saat sidak ke koperasi sekolah di SMNK 1 Sooko, Senin (31/7/2023). 

Jika masih ada seragam di koperasi itu maka pihak sekolah diminta untuk mengembalikan ke distributor atau disimpan di gudang dan tidak dijual.

SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO - Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Cabang Kota/ Kabupaten Mojokerto akhirnya menarik seluruh seragam di koperasi sekolah. 


Penarikan seragam itu menyusul kebijakan Disdik Jatim yang melarang lembaga pendidikan SMA/ SMK sederajat agar tidak menjual seragam sekolah melalui koperasi sekolah.


Kasi SMK CabDindik Jatim Wilayah Mojokerto, Eko Heri Prihartono menjelaskan imbauan sekaligus sosialisasi terkait kebijakan itu diterapkan di seluruh SMA/SMK termasuk di Kota/ kabupaten Mojokerto.


"Moratorium penghentian penjualan seragam di koperasi sekolah tingkat SMA/SMK dan SLB. Surat per tanggal 27 Agustus 2023," jelasnya saat sidak di koperasi SMKN 1 Sooko, pada Senin (31/7/2023).


Ia mengatakan jika masih ada seragam di koperasi itu maka pihak sekolah diminta untuk mengembalikan ke distributor atau disimpan di gudang dan tidak dijual.


"Untuk kebijakan ini berlaku sampai moratorium dicabut. Jika sudah terlanjur membeli dan orang tua keberatan boleh dikembalikan," ungkapnya.


Menurut Eko, apabila peserta didik memerlukan seragam maupun atribut sekolah bisa membeli di luar koperasi.


"Intinya saat ini semua yang berhubungan dengan seragam dan atribut sekolah akan kita bersihkan dari koperasi sekolah," terangnya.


Kepala SMKN 1 Sooko, Dwi Fendi Dadang Adrianto mengungkapkan koperasi sekolah hanya melayani pemesanan seragam sekolah dari orang tua wali murid. 


"Tidak ada saya mewajibkan pembelian seragam yang artinya sekolah membebaskan," ujarnya.


Di koperasi sekolah SMKN 1 Sooko paket seragam sekolah yakni seragam abu-abu putih, pramuka, batik dan olahraga dalam bentuk jadi berharga 
Rp.2.055.000.


Setidaknya, ada 388 siswa dalam PPDB di SMKN 1 Sooko tahun 2023.


"Di SMKN 1 Sooko berupa baju ada proses penjahitan yang dilakukan oleh siswa jurusan Tata Busana. Ini juga sekaligus memberikan pengalaman anak-anak untuk membuat produk karena proses masih berjalan jadi belum semua," pungkasnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved