Berita Kota Batu Hari Ini
Warga Buka Blokade Jalan Masuk TPA Tlekung Usai Pj Wali Kota Batu Janji Penuhi 6 Tuntutan
Pembongkaran blokade jalan menuju TPA Tlekung dilakukan setelah Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai menggelar pertemuan didihadiri Ketua DPRD.
Penulis: Dya Ayu | Editor: Yuli A
SURYAMALANG.COM, BATU - Blokade jalan akses masuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Tlekung Kecamatan Junrejo Kota Batu akhirnya dibuka oleh warga, Sabtu (29/7/2023).
Pembongkaran blokade jalan menuju TPA Tlekung dilakukan setelah Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai menggelar pertemuan di TPA Desa Tlekung dengan dihadiri Ketua DPRD Kota Batu, Asmadi, Kapolres Batu, AKBP Oscar Syamsuddin, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batu, Aries Setiawan bersama perwakilan warga.
Dalam pertemuan itu Aries berjanji akan memenuhi tuntutan warga yang tinggal di sekitar TPA Tlekung.
Sebelumnya warga sekitar TPA Tlekung menuntut agar Pemkot menetup sementara TPA Tlekung hingga Pemkot mau memenuhi tuntutan-tuntutan warga yang sudah bertahun-tahun menghirup bau busuk sampah dari TPA Tlekung.
Puncak dari emosi warga ialah dengan memblokade akses jalan masuk ke TPA Tlekung agar kendaraan pengangkut sampah tak dapat masuk TPA dan TPA tidak beroperasi, pada Jumat (28/7/2023) lalu.
Warga akhirnya membuka blokade jalan yang dibuat setelah Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai berjanji akan mengabulkan 6 tuntutan warga.
Enam tuntutan itu yakni Pertama warga minta Pemkot untuk segera memaksimalkan proses pengolahan sampah yang sudah menumpuk begitu besar yang akan berakibat pada pencemaran air bawah tanah, pencemaran udara, mencegah air lindi yang mengalir ke sungai, mencegah longsor.
Kedua, sampah yang masuk ke TPA Desa Tlekung harus dikelola dengan mesin, tidak hanya dibuang dan ditimbun, sehingga ada pembatasan volume yang masuk.
Ketiga, warga menolak adanya perluasan TPA di Desa Tlekung karena letak geografis yang tidak layak. Keempat, warga meminta agar segera dilakukan kajian TPA selain di Desa Tlekung.
Kelima, warga mengusulkan di tiap-tiap Desa/ Kelurahan, tempat wisata, hotel, pasar, pabrik diwajibkan memiliki TPS3R dan tiap Kecamatan memiliki TPA yang di dasari oleh surat edaran/Perwali/Perda Kota Batu. Agar volume sampah yang dikirim ke TPA Desa Tlekung dapat berkurang. Serta ada jaminan sosial dan keamanan bagi Desa yang ditempati.
Tuntutan yang terakhir atau keenam ialah warga meminta adanya SOP (Standart Operasional Prosedur) yang transparan di TPA Desa Tlekung untuk pengiriman sampah, pengelolaan sampah dan mencegah adanya kolusi.
“Permasalahan ini membutuhkan perhatian kita semua dan akan berdampak kepada seluruh masyarakat. Oleh karena itu, saya sudah menggelar rapat bersama Kepala OPD terkait permasalahan TPA Tlekung. Selain itu saya juga akan berkoordinasi dengan kepala desa dan lurah di Kota Batu agar menyediakan TPS3R (Reduce/mengurangi, Reuse/menggunakan kembali dan Recycle/daur ulang) di masing-masing desa dan kelurahan serta menginventarisi kebutuhannya,” kata Aries Agung Paewai, Minggu (30/7/2023).
Sementara itu, Ketua DPRD, Asmadi, menjelaskan DPRD berkomitmen memberi perhatian dan akan menganggarkan sesuai kebutuhan untuk pengelolaan sampah TPA Tlekung.
“Kami hadir untuk bersama-sama mencari solusi, bukan saling menyalahkan, ini semua sebagai yang wujud kecintaan kita kepada Kota Batu," ujar Asmadi.
Pertemuan Sabtu kemarin diakhiri dengan penandatangan surat pernyataan Pj Wali Kota Batu yang akan menuntaskan permasalahan TPA Tlekung dalam waktu 30 hari ke depan.
Terkait Kenaikan UMK Tahun 2025, Begini Komentar Ketua PHRI Kota Batu |
![]() |
---|
Segini Nilai UMK Kota Batu Jika Mengacu pada Kenaikan 6,5 Persen |
![]() |
---|
Soal Gempa Megathrust, Begini Kata Pihak BPBD Kota Batu |
![]() |
---|
Pengurus Askot PSSI Kota Batu Mundur Berjamaah, Ganis Rumpoko Nyatakan Segera Gelar KLB |
![]() |
---|
Harga Apel Tak Lagi Bagus, Kaum Tani di Kota Batu Beralih Tanam Jeruk dan Sayur-mayur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.