Berita Kota Batu Hari Ini

Puluhan Bacaleg Kota Batu Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat Administrasi

KPU Kota Batu telah menyampaikan hasil akhir verifikasi administrasi (Vermin) Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacaleg Kota Batu Pemilu 2024.

Penulis: Dya Ayu | Editor: Yuli A
SURYAMALANG.COM/Ahmad Amru Muiz
Komisioner KPU Kota Batu Erfanudin 

SURYAMALANG.COM, BATU - Pada Minggu (6/8/2023) lalu, KPU Kota Batu telah menyampaikan hasil akhir verifikasi administrasi (Vermin) Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacaleg Kota Batu Pemilu 2024.

Dari hasil akhir Vermin perbaikan dokumen 388 bacaleg, total ada 70 bacaleg yang dipastikan tidak memenuhi syarat (TMS) dan 318 bacaleg dinyatakan memenuhi syarat (MS).

“Awal pendaftaran total ada 433 bacaleg kemudian berkurang menjadi 388 bacaleg karena tidak melakukan perbaikan. Sedangkan dari total 388 itu ada sebanyak 70 yang dinyatakan TMS,” kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Batu, Erfanudin, Selasa (8/8/2023).

 


Meski demikian, KPU memberikan tambahan waktu bagi para bacaleg yang berstatus TMS untuk memperbaiki administrasi mereka sampai Jumat (11/8/2023) mendatang. Hal itu sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan KPU RI No.966 tahun 2023 bagi bacaleg yang saat ini  masih berstatus TMS.

 


“Parpol juga masih bisa mengganti bacaleg yang MS maupun yang TMS dengan anggota baru dan juga masih bisa melakukan perubahan nomer urut maupun perubahan Dapil,” jelasnya.

 


Tahapan pencalonan berikutnya adalah masa pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) yang berlangsung sejak 6 Agustus-11 Agustus mendatang.

 


“Setelah masa pencermatan berakhir akan dilakukan tahap verifikasi mulai tanggal 12-15 Agustus, dilanjutkan penyusunan DCS tanggal 16-17 Agustus. Finalnya penetapan DCS tanggal 18 Agustus dan tanggal 19 sampai 23 Agustus itu pengumuman DCS,” paparnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved